
Gagal Bayar Bunga Obligasi, Saham WSBP Disuspensi Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek, Kamis ini, tanggal 30 Juli 2020, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Suspensi ini dilakukan sehubungan dengan pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-7862/DIR/0720 tanggal 29 Juli 2020 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-3 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBP01CN2).
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham dan obligasi) Waskita Beton Precast (WSBP, WSBP01CN1 dan WSBP01CN2) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I tanggal 30 Juli 2020, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI, Kamis ini.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. Sebelum disuspensi, saham WSBP berada di level Rp 199/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 5,25 triliun.
Sebelumnya menurut pengumuman dari KSEI, sehubungan dengan belum efektifnya dana bunga ke-3 Obligasi Berkelanjutan Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, KSEI menyampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Juli 2020 ditunda.
Mengacu data KSEI, obligasi ini memiliki jumlah pokok penerbitan Rp 1,5 triliun yang akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2022. Jumlah pokok yang saat ini tersisa yakni Rp 1,324 triliun.
Obligasi ini pertama kali tercatat di BEI pada 31 Oktober 2019, diterbitkan dengan bunga fixed 9,75% tahun dan bunga dibayarkan tiap 3 bulan.
Selain itu, WSBP juga memiliki utang jatuh tempo atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 sebesar Rp 500 miliar, yang akan jatuh tempo pada 5 Juli 2022.
Dalam pernyataan resminya, manajemen WSBP menyebutkan terjadi kendala teknis di internal perusahaan. Hal ini berdampak pada keterlambatan proses pengiriman dana pembayaran kupon obligasi perusahaan karena telah lewat waktu yang ditentukan.
Direktur Keuangan Waskita Beton Precast Anton Y. Nugroho mengatakan pengiriman dana ini menjadi berstatus pending pada 29 Juli 2020 dan baru aktif pada 30 Juli 2020 yang bertepatan dengan tanggal jatuh tempo pembayaran bunga obligasi ini.
"Saat ini dapat kami sampaikan bahwa yang terjadi sesungguhnya adalah bukan penundaan pembayaran bunga obligasi, namun lebih kepada adanya kendala teknis dalam proses otorisasi internal," kata Anton kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2020).
"Kemudian saat proses yang dimaksud telah selesai, telah melewati batas waktu transaksi RTGS pada pukul 14.00 WIB," jelasnya.
"WSBP telah melakukan pengiriman dana pada tanggal 29 Juli 2020, namun karena telah melewati batas waktu RTGS, maka pengiriman dana menjadi berstatus pending dan efektif pada tanggal 30 Juli 2020, di mana tanggal tersebut sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran bunga obligasi Perseroan ke Investor."
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gagal Bayar Bunga Obligasi, Ini Penjelasan Waskita Beton