
Kelola Dana Klien, Jouska Langgar UU Pasar Modal

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan aktivitas pengelolaan investasi klien PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) melanggar Undang-undang Pasar Modal. Setiap aktivitas pengelolaan dana investor harus mempunyai izin dair Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setiap kegiatan penasihat investasi atau Manajer Investasi (MI), harus mengurus izin ke kita. Tanpa izin OJK, ini pelanggaran UU pasar modal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing kepada CNBC Indonesia, Senin (27/7/2020).
Dia menyebut, kegiatan yang dilakukan oleh Jouska adalah seperti MI. Dimana MI adalah mengelola dana nasabah untuk kepentingan nasabah, dilakukan dengan penjualan pembelian proto. MI dan perencana keuangan menurutnya adalah dua hal yang berbeda.
"Sementara perencana keuangan ini pada dasarnya memberikan nasihat, inovasi, memang harus ada koridor pengawasan di sana," tegasnya.
Jouska yang mendeklarasikan perusahaannya sebagai Perencana keuangan, nyatanya juga tidak memiliki izin. Izin Jouska menurutnya adalah sebagai jasa pendidikan dan lainnya.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Jouska dibuat secara terselubung, dengan cara edukasi kepada investornya. Investor ini diminta membuat Rekening Dana Investor (RDI).
"Jual beli seharusnya dilakukan nasabah, dalam hal ini Jouska melakukan sendiri tanpa ada konfirmasi," pungkasnya.
Chairman & President IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia), Aidil Akbar juga menegaskan, Jouska tak menjadi member atau anggota dari asosiasi yang dinaunginya.
"Jouska tidak terdaftar di member kami. Di tempat kami tidak ada dengan nama mereka saat ini. Sehingga kami tidak bisa mengawasi," pungkasnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tragis! Kabar Terbaru, Jouska Ternyata Kelola Dana Klien?