Bila Langgar UU, Jouska Terancam Pidana 5 Tahun & Denda?

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
25 July 2020 13:43
ilustrasi Jouska
Foto: ilustrasi Jouska

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan PT Jouska Financial Indonesia atau Jouska terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda RP 5 miliar apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melalui panggilan telepon dengan CNBC Indonesia, Sabtu (25/7/2020).

"Ini kan kalau sudah ada pelanggaran UU Pasar Modal, itu ada tindak pidananya di pasal 103, di sana bisa ancaman hukumnya sampai 5 tahun dan denda 5 miliar. Jadi kita akan dalami nanti, apakah kegiatan-kegiatan ini memang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal." katanya.

Tongam sebelumnya menyatakan bahwa Jouska yang menjalankan kegiatan penasihat keuangan, diduga melakukan operasinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi dia tidak ada izin. Padahal penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal, harus mendapat izin," paparnya.

Tongam juga mengatakan bahwa dari beberapa pengaduan masyarakat, kegiatan-kegiatan Jouska diduga sebagian mengarah ke kegiatan manajer investasi, di mana perusahaan dicurigai turut melakukan aksi jual-beli efek dari nasabah. Hal ini merupakan pelanggaran dan karenanya Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyelidikan.

"Penasihat investasi itu tidak boleh mengelola dana. Tapi dari pengaduan-pengaduan masyarakat, ada yang mengatakan bahwa Jouska ini membeli atau menjual efek dari nasabah. Tapi itu masih perlu kita dalami," katanya.

"Jadi, kegiatan dia sebagai manajer investasi masih kita perlu pendalaman. Tapi kegiatan dia sebagai penasihat investasi itu sudah clear dan Aakar (CEO Jouska, Aakar Abyasa) itu mengakui keputusan Satgas waspada investasi."

Terkait solusi atas masalah tersebut, Tongam mengungkapkan bahwa Jouska telah dimintai pertanggungjawabannya.

"Jouska juga diminta bertanggung jawab terhadap nasabah yang merasa dirugikan dan semua permasalahannya nasabah kemarin juga Pak Aakar itu sudah mengatakan dia bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan," katanya.

"Oleh karena itu, kepada nasabah yang diduga dirugikan atau merasa dirugikan, kami mengharapkan segera menyelesaikan permasalahannya ke Aakar atau Jouska agar bisa permasalahannya selesai."


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Kartu Merah' Jouska: Ini Keputusan Lengkap Satgas Investasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular