Tegas! OJK Bebastugaskan Pegawainya yang Ditahan Kejati DKI

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 July 2020 09:51
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai penahanan salah satu karyawannya atas dugaan menerima suap dalam bentuk fasilitas kredit dengan nilai mencapai Rp 7,4 miliar. Saat ini karyawan tersebut telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dibebastugaskan dari jabatannya.

Dalam keterangan resminya, OJK mengatakan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud.

"Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," tulis keterangan tersebut, Rabu (22/7/2020).

"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas."

Dilansir dari detikcom, pejabat tersebut berinisial DIW telah ditahan pada Selasa (21/7/2020). DIW merupakan Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 (setingkat Deputi Direktur) pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap DIW. selaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 An. DIW," kata Nirwan Nawawi, Kasipenkim Kejati DKI, dilansir dari detikcom.

Kasus ini terjadi pada 2019 saat DIW merupakan bagian dari tim pemeriksa PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) yang melaksanakan Pemeriksaan Umum terhadap Bank Bukopin Cabang Surabaya.

Dalam pelaksanaan tugas ini DIW tidak memasukkan 5 sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018.

"... dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT Bank Bukopin, Tbk fasilitas kredit sebesar Rp 7,4 miliar," imbuh Nirwan.

DIW disangkakan melanggar Pasal 12 a UU Tipikor atau Pasal 12 b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan Penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP (alasan Subyektif) dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP (alasan objektif), maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Bukopin Gelar Edukasi Laku Pandai di Makassar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular