
Investasi Taspen Melesat Rp 25 T, Asabri Ambles Rp 7,5 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan dana kelolaan (asset under management/AUM) atau dana akumulasi iuran pensiun (AIP) dari pengelola dana pensiun pemerintah, terjadi peningkatan nilai dari sebelumnya Rp 151,35 triliun menjadi senilai Rp 169,09 triliun.
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 yang dirilis BPK, nilai tersebut merupakan dana AIP yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Hingga periode 31 Desember 2019, Taspen memiliki dana AIP senilai Rp 151,42 triliun, meningkat Rp 25,26 triliun dari posisi akhir 2018 yang senilai Rp 126,16 triliun.
Sedangkan AIP dari Asabri justru mengalami penurunan Rp 7,52 triliun menjadi senilai Rp 17,66 triliun, turun dari posisi 31 Desember 2018 yang senilai Rp 25,19 triliun.
"Dana AIP pada Asabri mengalami penurunan sebesar Rp 7,52 triliun yang disebabkan oleh permasalahan penurunan nilai investasi yang dilaporkan berdasarkan Laporan Keuangan Asabri Tahun 2019 (Unaudited). Pemerintah meminta agar Badan Penyelenggara melakukan upaya-upaya seoptimal mungkin untuk mengembalikan penurunan nilai investasi tersebut," tulis laporan BPK tersebut, dikutip Senin (20/7/2020).
Karena AIP bukan merupakan dana pensiun dan belum memenuhi kriteria sebagai Aset Program dari Dana Pensiun, maka dana AIP tidak diperhitungkan dengan potensi Kewajiban Manfaat Pasti Masa Depan Program Pensiun Pemerintah.
Adapun dana AIP ini digunakan untuk mengembalikan Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP) yang dibayarkan kepada PNS atau Anggota TNI/Polri yang berhenti bekerja tanpa hak pensiun atau tidak memenuhi kriteria untuk dapat menerima manfaat pensiun.
Lalu untuk mendukung APBN sebagai dana talangan dalam pembayaran manfaat pensiun dan biaya penyelenggaraan dan pengembangan investasi oleh Badan Penyelenggara.
Terakhir untuk Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah khusus untuk Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ekuitas negatif
Di sisi lain, LKPP itu juga menyebutkan bahwa Pencatatan Penyertaan Modal Pemerintah pada Asabri adalah sebesar Rp 0 pada LKPP tahun 2019 dikarenakan nilai ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas sebesar minus Rp 6,10 triliun, sesuai LK Tahun 2019 (Unaudited).
Selanjutnya rugi tahun berjalan Asabri sebesar Rp 6,21 triliun sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2019 (Unaudited) yang diperhitungkan sebagai beban penyesuaian investasi pada Laporan Operasional Pemerintah sebesar Rp 2,30 triliun sesuai dengan nilai investasi yang dipulihkan sebagai saldo awal tahun 2019.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kacau! Rugi Investasi Asabri Tembus Rp 19 Triliun