
Dana Talangan untuk Tiga BUMN Ini Dibatalkan DPR, Diganti PMN

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR RI memutuskan untuk menggeser suntikan dana pemerintah kepada tiga BUMN, yang tadinya berupa dana talangan atau dana investasi pemerintah menjadi penyertaan modal negara (PMN).
Tiga BUMN tersebut antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero)/KAI, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Perum Perumnas (Persero).
Pertimbangannya digesernya dana ini menjadi PMN adalah karena perusahaan ini 100% dimiliki oleh pemerintah sehingga lebih baik dana tersebut diberikan dalam bentuk tambahan modal.
"Dari masukan di poksi dan penjelasan Kementerian BUMN, dengan payung hukum jelas, maka sepakat dana pinjaman utang dipindah ke PMN," kata Aria Bima, Pimpinan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN, Rabu (15/7/2020).
KAI dalam skema tersebut tetap akan mendapatkan kucuran dana senilai Rp 3,5 triliun yang akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Lantaran keuangan perusahaan terganggu karena turunnya traffic kereta sebesar 90% akibat pandemi Covid-19.
Lalu PTPN juga tetap akan menerima senilai Rp 4 triliun untuk kebutuhan investasi perusahaan yang tertunda di on farm dan off farm. Perusahaan mengakui mengalami keterbatasan dana untuk investasi ini sehingga produksi dan profitabilitas tak bisa meningkat.
Lalu terakhir adalah Perum Perumnas yang menerima Rp 650 miliar untuk kebutuhan pemenuhan likuiditas perusahaan dan mempertahankan keberlangsungan bisnis perusahaan.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Panggil Bos BUMN Penerima Suntikan Modal Rp 143 T