
Video
Jadi Juru Selamat Bank, Ini Peran Baru LPS
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 July 2020 18:07
Jakarta, CNBC Indonesia- Perluasan wewenang LPS terhadap penyelamatan bank lewat PP no.33/2020 disebut Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun tidak akan mengganggu kemampuan LPS dalam menjamin rekening simpanan nasabah, dimana langkah penyelamatan bank otomatis juga akan membantu menyelamatkan simpanan nasabah.
Seperti apa Misbakhun melihat fungsi LPS melalui PP No.33/2020? Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Senin, 13/07/2020)
-
1.
-
2.
-
3.