Video Eksklusif

Soal Tugas LPS Selamatkan Bank, Ini Penjelasan Halim Alamsyah

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
23 July 2020 16:07

Jakarta, CNBC Indonesia- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemban tugas baru lewat UU Nomer 2/2020 terkait antisipasi gangguan yang berdampak pada kegagalan Bank. Ketua DK LPS, Halim Alamsyah menyebutkan dari UU 2/2020 ini bahwa LPS berwenang untuk mendapatkan informasi lebih awal tentang bank, melakukan pemeriksaan bersama OJK terkait permasalahan bank serta jika diperlukan dapat melakukan penempatan dana kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.

seperti apa tugas dan wewenang baru LPS ini? Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Kamis, 23/07/2020)

 



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...