Video

Misbakhun: Punya Uang, LPS Bisa Selamatkan Bank Sakit

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 July 2020 17:11

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Jokowi menerbitkan PP No.33/2020 terkait kewenangan baru LPS untuk menyelamatkan bank sakit. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, PP ini dimaksudkan sebagai resolusi bank murni sehingga peranan LPS semakin kuat dengan tetap bekerjasama dengan OJK sebagai lembaga pengawasan perbankan.

Seperti apa Misbakhun melihat PP terkait penguatan peran LPS ini? Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Senin, 13/07/2020)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...