Sebelumnya Tak Kuorum, BUMI Segera Gelar RUPS Tahunan

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
13 July 2020 17:54
Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava (Anisatul Umah/CNBC Indonesia)
Foto: Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava (Anisatul Umah/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyatakan akan segera mengumumkan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) kedua dengan kuorum yang direvisi. Hal ini dilakukan sesuai dengan POJK no 15/2020, setelah RUPS dan RUPSLB tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi kuorum.

Sekretaris Perusahaan dan Direktur BUMI Dileep Srivastava mengatakan rapat dihadiri oleh 47,081% dari saham dan hak suara sah, sehingga aturan kuorum kehadiran yakni 50% ditambah 1 pun tidak terpenuhi.

"Maka rapat belum dapat diselenggarakan dan belum dapat mengambil keputusan yang sah," kata Dileep dalam keterangan resminya, Senin (13/07/2020).

Adapun usulan mata acara pada Rapat tersebut, untuk RUPS tahunan yakni Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku 2019, pengesahan neraca dan perhitungan laba/rugi tahun 2019, penetapan penggunaan laba Perseroan, penunjukan akuntan publik untuk audit laporan keuangan 2020.

Selain itu, dijadwalkan perubahan dan penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) sesuai RUPSLB Februari 2017. Selanjutnya kewenangan untuk Program MESOP sesuai RUPSLB Juni 2017.

Sementara mata acara RUPSLB yakni persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan terhadap POJK No 15/2020 tentang RUPS dan Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan RUPS secara elektronik. Kemudian ada juga persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/POJK.04/2020.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Private Placement Lagi, Utang BUMI Lunas?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular