
Cukai Rokok Bakal Naik Lagi, Begini Gerak Saham Rokok

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten produsen rokok mayoritas tercatat menguat pada perdagangan pagi ini. Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok lagi, tampaknya belum jadi perhatian investor.
Pada perdagangan pagi ini, hampir semua saham produsen rokok yang tercat di BEI meguat. Simak tabel di bawah ini:
Terpantau emiten yang bergerak di Industri rokok mayoritas hijau tipis, kenaikan tertinggi sendiri dibukukan oleh PT Bentoel International Inv. Tbk (RMBA) dengan kenaikan sebesar 4,31%, akan tetapi total transaksi RMBA pada hari ini hanyalah sebesar Rp 24.000 dengan volum sebesar 1 lot sehingga tidak mencerminkan pergerakan harga saham Industri rokok yang sesungguhnya.
Sedangkan duo saham rokok dengan kapitalisasi pasar jumbo PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT H M Sampoerna Tbk (HMSP) berhasil naik tipis masing-masing 0,37% dan 1,48%. GGRM di harga Rp 47.300/unit sedangkan HMSP di harga Rp 1.710/unit.
Pemerintah telah menerbitkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam arah kebijakan Kementerian Keuangan, disiapkan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau dan peningkatan tarifnya.
Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, selain telah menetapkan visi dan misi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 5 (lima) arahan utama yang digunakan sebagai strategi dalam melaksanakan sembilan misi Presiden yang dikenal sebagai Nawacita Kedua, serta dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia 2045.
Nah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam mendukung implementasi visi dan misi Presiden, mengeluarkan arah kebijakan. Arah kebijakan penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi strateginya dengan melakukan reformasi fiskal.
Reformasi fiskal tersebut melalui:
1) mendukung daya saing dengan target yang lebih realistis dan optimal, disertai dukungan terhadap perekonomian dan dunia usaha melalui insentif fiskal;
2) pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) dan smart customs and excise system;
3) upaya intensifikasi dan ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak maupun perluasan barang kena cukai;
4) penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (HT);
5) peningkatan tarif cukai HT;
6) penguatan kelembagaan penerimaan negara;
7) penyempurnaan regulasi PNBP, peningkatan kepatuhan dan intensifikasi pengawasan PNBP, peningkatan PNBP dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan kinerja Badan Layanan Umum (BLU), serta pengembangan layanan berbasis digital untuk meningkatkan PNBP;
8) penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal;
9) memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis kinerja, serta perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel; dan
10) mendorong pengembangan skema pembiayaan yang inovatif dan inklusif dengan mengutamakan pendalaman pasar keuangan domestik.
Arah kebijakan cukai dalam poin 4 dan 5 tersebut kembali dituangkan dalam arah kebijakan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta.
"Peningkatan cukai hasil tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau, perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam dan lemak," tulis Kemenkeu Rencana Strategis 2020-2024 yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (6/7/2020).
Pembahasan rencana kenaikan cukai rokok ini akan dibicarakan lebih jauh dengan DPR sebelum memutuskan. Sampai detik ini untuk 2021 pemerintah belum menyampaikannya ke DPR.
Untuk informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) di 2020. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Aturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada 21 Oktober 2019.
Kenaikan cukai dan batasan HJE rokok berlaku pada 1 Januari 2020, sebagaimana disebut pada Pasal II Ayat (2). Sementara pita cukai dapat dilekatkan paling lambat pada 1 Februari 2020 sebagaimana disebut pada Pasal II Ayat (1) Huruf (b) (ii).
Disisi lain, para pelaku pasar sedang memantau sentimen lain yang berkembang di pasar. Terbaru perhatian investor tertuju pada rilis Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Indonesia (per Juni) yang bakal diumumkan pagi ini. Tradingeconomics memperkirakan angka indeks tersebut bakal di level 84, atau membaik dari posisi Mei sebesar 77,8.
Jika proyeksi tersebut terkonfirmasi, maka penguatan inflasi pada Juni lalu pun semakin jelas mengirimkan sinyal bahwa selera konsumsi masyarakat kembali meningkat. Inflasi Juni tercatat sebesar 0,18% (secara bulanan) atau jauh di atas konsensus pasar di posisi 0,04%.
Tentunya dengan membaiknya daya beli masyarakat, maka penjualan rokok juga akan kembali pulih. Apalagi industri rokok ternyata lumayan kebal dalam menghadapi virus corona, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan, berdasarkan laporan dari sebagian anggotanya, penjualan rokok di pasar berkurang hanya sekitar 1,5 persen selama masa PSBB berlangsung.
TIM RISET CNBC INDONESIAcreat
(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Cukai Resmi Berlaku, Saham Rokok Malah Naik