Hati-hati! Industri Reksa Dana Jangan Rusak karena Jiwasraya

tahir saleh, CNBC Indonesia
01 July 2020 06:15
Cover Fokus, dalam, isi, panjang, jiwasraya
Foto: cover topik/Jiwasraya/edward ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kini melibatkan tersangka baru dari 13 perusahaan manajer inventasi (MI) diprediksi akan berdampak bagi industri reksa dana di Tanah Air.

Kendati Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan yang disorot hanya produk reksa dana yang berkaitan dengan aliran dana Jiwasraya dan tidak semua produk perusahaan MI, tapi persepsi investor dinilai akan terpengaruh pada pembelian reksa dana baru.

"Pengaruh pasti ada [skandal Jiwasraya], Kejagung sendiri sudah memberikan statement bahwa yang diburu hanya produk yang terkait aliran dana Jiwasraya," kata Wawan Hendrayana, Head of Investment Research PT Infovesta Utama, kepada CNBC Indonesia, Selama (30/6/2020).

"Jadi secara aktivitas investasi produk [reksa dana] lain tidak terpengaruh," tegasnya.

Wawan menegaskan dengan adanya kasus ini, ada kekhawatiran bahwa investor akan melakukan pemindahan dana dari 13 MI tersebut ke MI lain, dan ada potensi penarikan dana alias redemption.

"Namun bagaimana pun penetapan tersangka MI membuat investor bisa kurang nyaman dan melalukan pemindahan ke MI lain atau juga pencairan."

"Sebab itu, di sini komunikasi MI kepada nasabahnya yang sangat penting, karena MI adalah bisnis kepercayaan," katanya.

Menurut Wawan, dana kelolaan pada Juni diprediksi lebih tinggi dari Mei lalu karena ada penurunan suku bunga Bank Indonesia dan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Sebagai perbandingan, dana kelolaan (asset under management/AUM) atau nilai aktiva bersih (NAB) industri reksa dana pada Mei 2020 tercatat sebesar Rp 466,08 triliun dari akumulasi reksa dana konvensional dan non-konvensional di luar reksa dana denominasi dolar dan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

Mengacu data Infovesta Utama, NAB reksa dana tersebut tampak mulai pulih dibandingkan dengan penurunan yang terjadi dalam 3 bulan terakhir saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia.

Pada Maret lalu, NAB reksa dana tercatat turun menjadi Rp 461,28 triliun dibandingkan dengan Februari yakni 514,23 triliun. Pada Mei lalu, NAB sudah bertambah lagi menjadi Rp 4,8 triliun sehingga menjadi Rp 466,08 triliun.

"Semoga penetapan tersangka [kasus Jiwasraya] ini tidak menyebabkan redemption yang besar. Kalau sampai turun [AUM] sepertinya tidak, tetapi penundaan subscription [pembelian baru] atau redemption [penarikan dana] memang ada."

"Saya berharap bisa cepat [selesai kasus Jiwasraya], tetapi dari pengalaman yang sudah ada status tersangka biasanya lama dan kasus Jiwasraya juga tidak sederhana. Dampak lebih signifikan pasti dirasakan oleh ke 13 MI tersebut, untuk MI lain saya melihat minimal. Saya rasa untuk penerbitan produk baru dari MI lain seharusnya tidak terpengaruh," jelas Wawan.

Pekan lalu, Kejagung akhirnya mengumumkan mengumumkan 13 tersangka perusahaan MI dan satu petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka baru kasus megaskandal dugaan korupsi Jiwasraya.

Total nilai kerugian negara untuk para tersangka ini mencapai Rp 12 triliun, sebagaimana diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono.

Adapun 13 MI tersebut yakni:

  1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
  2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
  3. PPI (PT Pinnacle Persada Investasi)
  4. MD (PT Milenium Danatama)
  5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
  6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
  7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
  8. GC (PT GAP Capital)
  9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
  10. PA (PT Pool Advista)
  11. CC (PT Corfina Capital)
  12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
  13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

Sebanyak 13 perusahaan MI tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 99 juncto tentang tindak pidana korupsi," kata Hari.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK akan mengikuti proses hukum ketiga belas MI tersebut di Kejaksaan Agung. Kebijakan yang akan diambil OJK akan merespons perkembangan kasus Kejagung.

"Penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," kata Anto kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/6/2020).


(tas/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 13 MI Terseret Korupsi Jiwasraya, Hotman Paris akan Bela 1 MI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular