Siap-siap! BPK Perluas Audit Investigasi Jiwasraya ke BUMN

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 June 2020 13:03
Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Periode Semester II Tahun 2019 kepada Presiden RI. (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Lukas)
Foto: Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Periode Semester II Tahun 2019 kepada Presiden RI. (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Lukas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan pihaknya dalam proses audit investigasi terhadap dugaan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu poin sentral yang disampaikan lembaga negara ini ialah perluasan investigasi ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan pelat merah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan audit investigatif atas kasus Jiwasraya. Proses audit investigatif ini masih terus berjalan.

Audit investigasi yang dilakukan BPK ini adalah kinerja bisnis Jiwasraya pada periode 2008-2018. Dalam proses auditnya, BPK sudah menggunakan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) secara ketat.

Adapun lingkup audit berskala luas, dan bertujuan mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara utuh, mulai dari kelembagaan Jiwasraya-nya sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas bursa (Bursa Efek Indonesia), Kementerian BUMN, termasuk BUMN yang terkait dengan kasus ini.

"Dampak yang diharapkan dari audit ini adalah perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal," kata Agung dalam konferensi di Jakarta, Senin (29/6/2020).

"Sekali lagi ditekankan disini, bahwa kami sangat menghormati proses penegakan hukum, sehingga tidak akan masuk ke substansi yang saat ini telah menjadi ranah pengadilan. Kami memahami, bahwa tidak ada satupun manusia yang nyaman diperiksa apalagi harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, mengikuti proses peradilan, lebih lagi jika sampai berstatus terdakwa," tegas Agung.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan audit investigasi itu diperluas juga termasuk kepada BUMN, otoritas bursa dan BUMN terkait.

"Jadi kita ingin melihat kondisi besar dan apa pengaruhnya ke perekonomian keseluruhan, dalam hal ini pasar modal. Di akhir ada rekomendasi dan kesimpulan perbaikan sistem pasar modal oleh RI atau RI sebagai negara, sehingga mengembalikan kepercayaan investor intl dan dalam negeri," kata Joko.

Dia menjelaskan poin-poin dalam audit investigasi akan memberikan rekomendasi sistemik terhadap kasus Jiwasraya, sehingga arahnya adalah perbaikan pengawasan OJK, perbaikan sistem di bursa efek, dan lainnya. "Kurang lebih hal-hal seperti itu dan setelah hasil auditnya ada, akan disampaikan ke pihak-pihak terkait, OJK, BUMN, dan lainnya.

Benny Tjokro. CNBC Indonesia/Muhammad SabkiFoto: Benny Tjokro. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Benny Tjokro. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus mega skandal Jiwasraya. Enam tersangka tersebut, yaitu Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang merupakan Dirut Hanson International, Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Satu lagi yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Pada Jumat pekan lalu (26/6), tambah lagi tersangka yakni 13 perusahaan manajer investasi dan 1 petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 20 Maret 2020, BPK merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Asuransi Jiwasraya.

Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamen BUMN Tiko Bongkar Pemicu 'Kehancuran' Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular