Geger 13 MI Tersangka Jiwasraya, Nasib Reksa Dananya Gimana?

Ketika jurnalis bertanya soal apakah aset 13 perusahaan itu nantinya akan disita, Hari menjelaskan "soal aset tentu semua aset atau barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana itu penyidik tentu akan melakukan penyitaan."
Hingga saat ini CNBC Indonesia sudah mencoba melakukan kontak dengan beberapa perusahaan MI yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tidak semuanya merespons, termasuk Pinnacle Persada Investasi.
Adapun dari manajer investasi lainnya pun buka suara. PT MNC Asset Management (MAM) mengakui telah mengelola reksa dana investor tunggal milik Jiwasraya. Reksa dana tersebut bernama Reksa Dana Syariah Ekuitas II.
Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, manajemen MAM menyatakan bahwa portofolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya.
Manajemen MAM juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait penetapan MAM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.
"Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini," tulis siaran pers.
Direktur PT Pool Advista Indonesia Tbk, Marhaendra juga memberikan pernyataan. Dia mengatakan inisial PA yang disebutkan Kejaksaan Agung adalah mengacu pada entitas anak perusahaan, PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM).
Dana kelolaan PAAM hingga 29 Mei 2020 sebesar Rp 741,55 miliar. Sedangkan, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perseroan minus Rp 625,86 miliar. MKBD ini tidak memenuhi ketentuan OJK dari yang seharusnya minimal MKBD Rp 315,68 miliar.
Dia juga menerangkan, aktivitas operasional PAAM saat ini masih tetap berjalan namun tidak menjual produk baru karena sedang tersandung kasus Jiwasraya.
"PAAM akan menunggu keputusan final pengadilan sebelum memutuskan tentang keberlangsungan usahanya," tukas Marhaendra, dalam keterbukaan informasi di BEI, Kamis malam.
Dia mengatakan sebagian besar investor sudah melakukan redemption (penarikan reksa dana) dan sudah dibayatkan oleh PAAM.
"Selain itu, berita di media massa yang begitu massif soal kasus ini membuat nama perusahaan terekspos secata luas sehingga perusahaan kesulitan menjual produk invetasinya," katanya.
Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung selam proses pegadilan belum selesai dan belum ada keputusan definitif mengenai status perusahaan. "Sebagian besar pegawai sudah lay off," imbuhnya.
(tas/tas)