
Rama-ramai Emiten Batal Buyback Saham, Kenapa sih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah emiten menyampaikan belum merealisasikan pembelian kembali (buyback) saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan. Sebagian besar emiten lebih memilih untuk mempertahankan likuiditas dan arus kas (cashflow) di tengah pandemi corona.
Meski batal merealisasikan buyback, tapi ada emiten yang tetap menyiapkan dana untuk aksi korporasi tersebut.
Misalnya, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menyampaikan tetap menyiapkan dana untuk pembelian kembali (buyback) saham perusahaan di pasar sekunder, meskipun belum merealisasikan buyback seperti yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan tersebut diambil merespons kondisi pasar saham yang dari awal Maret yang sangat volatil.
Penyiapan dana buyback saham ini tetap ada meskipun periode buyback yang sudah disampaikan ke OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Maret lalu sudah berakhir.
Dalam penjelasan Jasa Marga kepada CNBC Indonesia, seiring dengan penerapan Work From Home (WFH) sejak akhir Maret, maka fokus perseroan beralih untuk memperkuat likuiditas di tengah pandemi Covid-19.
"Oleh karenanya buyback belum perlu dilakukan," kata Corporate Communication & Community Development Group Head JSMR Dwimawan Heru kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/6/2020).
Demikian pula dengan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) yang membatalkan buyback saham perusahaan yang dijadwalkan dilakukan pada periode 13 Maret hingga 13 Juni 2020. Hingga batas akhir tersebut, perseroan tidak melakukan buyback saham.
Parwanto Noegroho, Corporate Secretary ADHI, mengatakan saat ini fokus perseroan adalah tetap menjaga kondisi cashflow untuk bisa tetap menjalankan strategi pengembangan bisnis di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini seiring dengan adanya kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak langsung pada dunia usaha dan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sehingga sampai pada batas akhir periode pelaksanaan pembelian kembali saham yang jatuh pada 13 Juni 2020, perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan pembelian kembali saham perseroan," katanya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/6/2020).
Hal yang sama juga dilakukan PT Timah Tbk (TINS) yang tidak melaksanakan buyback sesuai dengan periode yang dijanjikan sekitar 3 bulan. Alasannya sama, yakni kondisi pandemi Covid-19 membuat fokus perusahaan untuk tetap menjaga arus kas alias cashflow sehingga tidak melakukan buyback pada periode tersebut.
Direktur Keuangan TINS Wibisono mengatakan seiring dengan adanya kondisi pandemi Covid-19, yang berdampak langsung pada dunia usaha, maka fokus perusahaan adalah tetap menjaga kondisi cashflow untuk bisa tetap menjalankan strategi pengembangan bisnis di tengah pandemi ini.
"Berdasarkan hal tersebut sampan pada batas akhir periode pelaksanaan pembelian kembali saham yang jatuh pada 16 Juni 2020, perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan pembelian kembali saham perusahaan," kata Wibisono, dalam keterbukaan informasi di BEI, Rabu (17/6/2020).
Perseroan sebelumnya mengumumkan periode pembelian kembali saham selama 3 bulan, mulai 16 Maret sampai 16 Juni 2020. Perseroan sudah menyiapkan dana pembelian sebesar Rp 100 miliar dan menunjuk PT Danareksa Sekuritas untuk memfasilitasi transaksi buyback tersebut.
Emiten peritel fesyen, PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) juga mengumumkan pembatalan rencana pembelian kembali saham perseroan. Pandemi Covid-19 menyebabkan perseroan harus lebih memperkuat arus kas ketimbang melaksanakan aksi korporasi strategis.
Rencana pembelian kembali saham perseroan sempat disampaikan Eva Andriani, Corporate Secretary perusahaan yang mengelola gerai sejumlah jenama fesyen dunia ini pada 18 Maret 2020 lalu. MAPI berencana membeli kembali 26,66 juta unit saham perseroan atau sebanyak-banyaknya Rp 20,02 miliar.
Pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut harusnya dilakukan pada periode 19 Maret hingga 19 Juni 2020. Namun, perseroan membatalkan rencana tersebut karena mempertimbangkan kondisi pasar seiring dampak dari penyebaran pandemi Covid-19 yang berdampak pada kegiatan operasional perusahaan.
"Manajemen perseroan memutuskan untuk menjaga kemampuan likuiditas perseroan terlebih dahulu sehingga dengan demikian perseroan tidak melaksanakan pembelian kembali saham hingga akhir periode yang jatuh pada 19 Juni 2020," kata Eva, dalam pernyataannya, Senin (22/6/2020).
Terakhir, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) juga menyampaikan pengumuman tidak melaksanakan buyback sesuai jadwal yang sudah diajukan ke OJK.
"Mulai 17 Maret 2020 hingga 16 Juni 2020, kami tidak melakukan pembelian saham," kata Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono, dalam keterbukaan informasi.
Seperti diketahui, pada Maret lalu OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi di sektor pasar modal. Salah satu kebijakan dari OJK adalah mempersilahkan emiten melakukan buyback merespons penurunan harga saham yang sangat dalam.
(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Saham Drop, Jasa Marga Pertimbangkan Opsi Buyback