
Catat! Ini Keringanan dari SRO Bagi Pelaku Pasar Modal

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga penyelenggara perdagangan saham atau lazim disebut Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal memberikan beberapa stimulus yang diberikan kepada pelaku industri pasar modal untuk meredam dampak dari pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan mulai berlaku sejak 18 Juni hingga 17 Desember 2020.
"Tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap stakeholders pasar modal Indonesia," demikian pengumuman yang disampaikan SRO pasar modal, dikutip Senin (22/6/2020).
Melalui stimulus ini diharapkan pula dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional meski dihadapkan dampak dari pandemi COVID-19.
Serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh SRO melalui koordinasi bersama OJK ini termaktub dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi kepada Anggota Bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan/atau biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan/atau Calon Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.
Selanjutnya, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan menerapkan relaksasi atas Dana Jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01% (satu persepuluh ribu) menjadi sebesar 0,005% (lima perseratus ribu) dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.
Berikutnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit Efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya Pendaftaran Efek Awal atas Efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF), dan pengurangan Biaya Pendaftaran Efek Tahunan sebesar 50% atas Efek yang diterbitkan melalui ECF.
Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada Perusahaan Efek dan Bank Kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10% dari sebelumnya 0,005% per tahun menjadi 0,0045% per tahun.
Stimulus lainnya yakni dukungan kepada Industri Reksadana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, Penyesuaian Biaya Bulanan Produk Investasi untuk Produk Investasi yang terdaftar, dan Pembebasan Biaya Pendaftaran Produk Investasi yang didaftarkan.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Deputi Gubernur BI jadi Komut KPEI Gantikan Chatib Basri