
Eks Deputi Gubernur BI jadi Komut KPEI Gantikan Chatib Basri
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 March 2020 16:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang saham PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KSEI) menyepakati perubahan sususan dewan komisaris perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Selasa (10/3/2020).
Dalam rapat yang dipimpin Komisaris KPEI, Abraham Bastari, pemegang saham telah menerima dan menyetujui pengunduran diri komisaris utama KPEI, M. Chatib Basri dan selanjutnya mengangkat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas sebagai Komisaris Utama Perseroan, menggantikan Chatib yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Dengan demikian, terhitung sejak 10 Maret 2020, susunan Dewan Komisaris Perseroan periode 2019 - 2022 menjadi sebagai berikut:
Selain menyetujui perombakan dewan komisaris, rapat jugat menyepakati peningkatan Modal ditempatkan/disetor KPEI dari semula sebesar Rp 165 miliar menjadi sebesar Rp 200 miliar.
"Peningkatan modal ini dilakukan guna memenuhi persyaratan terkait permohonan izin prinsip sebagai lembaga Central Counterparty sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over The Counter," tulis Reynant Hadi, Sekretaris Perusahaan KPEI, dalam keterangan pers, Selasa (10/3/2020).
(hps/hps) Next Article SRO Rilis Kinerja, Siapa Yang Paling Untung?
Dalam rapat yang dipimpin Komisaris KPEI, Abraham Bastari, pemegang saham telah menerima dan menyetujui pengunduran diri komisaris utama KPEI, M. Chatib Basri dan selanjutnya mengangkat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas sebagai Komisaris Utama Perseroan, menggantikan Chatib yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Dengan demikian, terhitung sejak 10 Maret 2020, susunan Dewan Komisaris Perseroan periode 2019 - 2022 menjadi sebagai berikut:
- Komisaris Utama : Ronald Waas
- Komisaris : Abraham Bastari
- Komisaris : Margeret M utiara Tang
Selain menyetujui perombakan dewan komisaris, rapat jugat menyepakati peningkatan Modal ditempatkan/disetor KPEI dari semula sebesar Rp 165 miliar menjadi sebesar Rp 200 miliar.
"Peningkatan modal ini dilakukan guna memenuhi persyaratan terkait permohonan izin prinsip sebagai lembaga Central Counterparty sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over The Counter," tulis Reynant Hadi, Sekretaris Perusahaan KPEI, dalam keterangan pers, Selasa (10/3/2020).
(hps/hps) Next Article SRO Rilis Kinerja, Siapa Yang Paling Untung?
Most Popular