Cegah Corona Menyebar, BEI Izinkan Emiten RUPS Online

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 March 2020 12:37
Hal ini sejalan dengan imbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas interaksi dengan banyak orang (social distancing) untuk menghindari penularan wabah Corona.
Foto: Ilustrasi salah satu RUPS emiten, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. CNBC Indonesia/Tito Bosnia
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji aturan yang bakal membolehkan emiten menjalankan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara elektronik. Hal ini sejalan dengan imbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas interaksi dengan banyak orang (social distancing) untuk menghindari penularan wabah Corona.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi mengatakan, kajian mengenai RUPS yang berlangsung elektronik sudah disiapkan sebagai upaya bursa mengantisipasi penularan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang lebih luas di tanah air.

Menurut Inarno, kebijakan yang akan diambil tidak hanya ditujukan bagi anggota bursa (AB) saja, melainkan seluruh stakeholder di pasar modal.

"Iya, tentunya terhadap stakeholder. tidak hanya anggota bursa, tapi emiten juga. Apakah mungkin misalnya RUPS itu gak perlu hadir, itu kita pikirin," kata Inarno, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (16/3/2020).


Untuk menerapkan kebijakan ini, kata Inarno, BEI akan menyesuaikan dari peraturan yang sudah ada mengenai RUPS secara konvensional.

"Ya tentunya sudah kita diskusikan, kemungkinan-kemungkinan itu ada. Cuma, kan ada aturan-aturan yang kita ubah. Tapi, kepikiran itu. Jadi mungkin saja," ungkap Inarno.

Sebagai informasi, saat ini PT Kustosian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bagian dari Self Regulated Organization (SRO) pasar modal, memang telah menyiapkan instrumen e-proxy, di mana investor dapat melaksanakan RUPS secara daring (online). Per akhir Desember lalu, progres implementasi e-proxy sudah mencapai 95%.


[Gambas:Video CNBC]




(hps) Next Article Gandeng Perusahan Turki, KSEI Bikin RUPS Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular