Besok RUPS Bukopin, Berapa Besar Komitmen Kookmin & Bosowa?

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
17 June 2020 13:28
Bukopin
Foto: dok. Bukopin

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) terkoreksi 0,5% ke harga Rp 198/unit pada sesi I Rabu ini (17/6/2020), jelang rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan yang akan digelar besok, Kamis (18/6/2020).

Kabar terakhir, dua pemegang saham terbesar, Bosowa Corporation dan KB Kookmin Bank, akan menyerap saham baru yang akan diterbitkan perseroan dalam penawaran umum terbatas (PUT) dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue.

Hanya saja, pada RUPST besok, agendanya di antaranya adalah perubahan susunan pengurus perusahaan. Adapun agenda rights issue sudah disetujui dalam RUPSLB sebelumnya, 20 Februari silam.

Pada Senin (15/06/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Kookmin Bank asal Korea Selatan telah menyetorkan dana sebesar US$ 200 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun (Rp 14.000) untuk membantu likuiditas sekaligus penguatan permodalan Bank Bukopin. Ini merupakan bentuk komitmen untuk menjadi pemegang saham pengendali bank ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menanggapi rumor yang beredar di sejumlah media yang menyatakan Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin.

"Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar," ujarnya Senin (15/6/2020).

Anto menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Juni 2020, OJK mengirimkan surat kepada seluruh pemegang saham Bukopin, termasuk kepada Kookmin, untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

"Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin," ujar Anto.

Atas surat dimaksud, tutur Anto, Kookmin Bank merespons dengan cepat dan menempatkan dana sebesar US$ 200 juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin di atas 51%.

Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia.

"Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir," ujar Anto.

Terkait dengan rencana rights issue, di kalangan pelaku pasar ada spekulasi, harga rights issue saham BBKP berada pada kisaran harga Rp 188/unit.

Kemarin, Grup Bosowa juga buka suara terkait dengan dengan rencana rights issue Bank Bukopin. Bosowa yang memiliki 23% saham Bank Bukopin menyatakan sudah menyerahkan surat kuasa kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dalam keperluan permintaan bantuan asistensi teknis (technical assistance).

Erwin Aksa, Presiden Komisaris Bosowa Corporation, mengatakan sudah menyerahkan surat kuasa kepada BRI pada Senin kemarin (15/6/2020) sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sudah dikirim kemarin mengikuti perintah OJK," kata Erwin ketika dihubungi CNBC Indonesia, Selasa pagi (16/6/2020).

Pada 10 Juni 2020, OJK sudah mengirimkan surat perintah tertulis kepada Direktur Utama Bosowa Corporindo dan juga kepada Presiden dan CEO KB Kookmin Bank. Surat itu diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. "Benar itu surat tanggal 10 dari Pak Heru [Kristiyana]," jelas Erwin.

Dalam surat tersebut, OJK memerintahkan tiga hal kepada Bosowa dan Kookmin. Pertama, otoritas perbankan ini melarang Bosowa dan Kookmin bertindak dalam bentuk apa pun yang bertujuan menghalangi masuknya investor lain demi penyelesaian masalah dan likuiditas Bank Bukopin.

Kedua, OJK memerintahkan Bosowa dan Kookmin untuk menyetujui pengambilalihan Bukopin oleh investor baru dengan harga yang ditetapkan oleh investor baru sesuai dengan kondisi Bank Bukopin. Hal ini dalam rangka penyelesaian masalah dan likuiditas Bank Bukopin.

Ketiga, otoritas perbankan RI ini memerintah Bosowa dan Kookmin untuk memberikan surat kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bukopin dalam pemilihan dewan komisaris maupun dewan direksi.

Bahkan di akhir surat, OJK bahkan menyelipkan kalimat bernada ancaman yakni untuk "Saudara ketahui bahwa berdasarkan pasal 54 UU OJK dimaksud, pelanggaran terhadap perintah tertulis sebagaimana tersebut di atas dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda," tulis OJK dalam surat tersebut.

Mengacu data pemegang saham 31 Mei 2020, Bosowa Corporation, induk dari PT Bosowa Corporindo memiliki saham 23,39% saham BBKP (2.725.986.130), kemudian Koomin Bank Co Ltd 21,99% (2.563.000.000), dan Pemerintah RI 8,92% (1.038.968.631). Adapun saham publik per 31 Maret 2020 tercatat sebesar 40,46%.

"Bosowa menyerap sesuai hak Bosowa [dalam rights issue]. [Porsi saham kami] 2.725.986.130 lembar saham setara 23,4%," tegas Erwin yang juga Ketua Umum BPP HIPMI periode 2008-2011 ini.

Erwin menegaskan pihaknya bahkan sudah menempatkan dana senilai Rp 193 miliar untuk keperluan rights issue Bukopin sejak Maret 2020. Dana tersebut sudah ada dalam saldo escrow Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bukopin.

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyatakan akan memberikan technical assistance atau bantuan asistensi teknis kepada PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) terkait dengan likuiditas dan operasional bank tersebut di tengah rencana penerbitan saham baru (rights issue) Bukopin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto di Jakarta, Selasa (16/6/2020). Amam menjelaskan bahwa BRI telah menerima surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 11 Juni 2020 perihal Permintaan Technical Asistance terhadap Bank Bukopin.

Atas surat tersebut, BRI telah mengirimkan surat balasan ke OJK pada tanggal 12 Juni 2020 untuk meminta penegasan tentang kejelasan rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab BRI sebagai Tim Technical Assistance termasuk hal-hal yang harus dilakukan dan juga hal-hal yang dilarang untuk dilakukan serta kejelasan tentang batas waktu penugasan.

Selain itu, BRI juga menerima Surat PT Bosowa Corporindo perihal Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance di mana Tim Technical Assistance BRI mendapatkan kuasa khusus untuk menggunakan hak suara Bosowa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin yang akan dilaksanakan pada Kamis 18 Juni 2020.

"Jelas bahwa kedua surat di atas hanya berkaitan dengan penunjukan BRI sebagai Tim Technical Assitance dan tidak satu pun menyebutkan bahwa BRI diminta untuk menjadi Pemegang Saham Pengendali dari Bank Bukopin," jelas Amam.

Pernyataan BRI ini, katanya, sekaligus menepis isu dan opini yang beredar bahwa BRI akan mengambilalih Bank Bukopin.

"Bank BRI juga akan terus berkoordinasi dengan OJK agar pelaksanaan Technical Assitance tersebut dilakukan dengan tata kelola yang benar dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," pungkas Amam.


(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rights Issue Bukopin Tinggal Menunggu Pernyataan Efektif

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular