
Siap-siap! Pemerintah Rilis ORI 017 Senin Depan, Kupon 6,4%

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan Surat Berharga Negara Ritel yakni Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI 017. Masa penawaran ORI 017 ini akan dimulai pada 15 Juni pekan depan pukul 09.00 WIB hingga 9 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.
Penerbitan SBN Ritel ini akan dilakukan secara online (e-SBN) dengan jenis kupon tetap (fixed rate) dengan tingkat kupon sebesar 6,4% per tahuna Tanggal setelmen dilakukan pada 15 Juli 2020 dan jatuh tempo pada 15 Juli 2023.
ORI 017 ini akan ditawarkan dengan nilai yang cukup terjangkau mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar dengan jangka waktu selama tiga tahun.
"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di ORI 017 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 25 Mitra Distribusi (Midis) yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online)," tulis DJPPR dalam siaran resminya pada Jumat (12/6/2020).
Adapun pembayaran kupon untuk seri ini ditetapkan pemerintah setiap tanggal 15 setiap bulan, di mana pembayaran kupon pertama kali akan dilakukan pada 15 Agustus 2020.
Salah satu tujuan penerbitan ORI 017 adalah untuk mendukung pembiayaan APBN, termasuk di dalamnya belanja-belanja negara yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Selain itu ORI 017 juga bisa membantu belanja negara lain yang timbul akibat pandemi Covid-19.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan proses pemesanan maka bisa dilakukan melalui empat tahap yakni registrasi, pemesanan, pembayaran dan konfirmasi (setelmen) melalui sistem elektronik yang disediakan Midis yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Sebagai perbandingan, pada ORI 016 yang dirilis Oktober 2019, kupon ditetapkan 6,8%, atau 95 basis poin (bps) di atas kupon terendah ORI yang pernah diterbitkan sejak pertama kali instrumen ini terbit pada 2006. Saat itu penjualan ORI 16 hanya mencapai Rp 8,21 triliun. Realisasi itu 91,2 persen dari target pemerintah Rp 9 triliun.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Patuhi DMO Batu Bara, Siap-Siap Perusahaan Kena Denda
