
OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap.
"Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/6/2020).
Proses likuidasi yang semestinya sudah berjalan sejak akhir tahun ini tak berjalan seperti yang dijanjikan manajemen MPAM dan terus ditunda. Hal ini membuat nasabah kecewa.
Salah satunya Yanti, nasabah produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) ini kecewa berat, janji pembayaran likuidasi atas 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM yang seharusnya dicairkan pada 18 Mei 2020 masih juga buntu.
Semua upaya telah dilakukan perwakilan para nasabah Minna Padi, mulai dari melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, bertemu dengan Komisi XI DPR, hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tapi dari upaya itu, tak juga ada kejelasan mengenai pengembalian dana nasabah. Pengembalian dana nasabah ini seharusnya sudah selesai pada Desember 2019 setelah OJK membubarkan 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM.
Kala itu, pemegang saham MPAM Eddy Suwarno sempat memberikan pernyataan kepada nasabah akan bertanggungjawab dan menjamin pengembalian dana nasabah, minimal tabungan pokok dikembalikan.
Namun, perjalanan likuidasi tidak semulus yang dibayangkan, manajemen hanya sanggup mengembalikan 20% dalam bentuk uang tunai, 30% dalam bentuk saham, sedangkan 50% dianggap hangus. Inilah yang kemudian memicu nasabah mengajukan keberatan dan Minna Padi meminta pembayaran likuidasi diundur menjadi 18 Mei 2020.
"Uang yang dikembalikan baru 20%, dijanjikan 18 Mei, sampai sekarang tidak ada kabar, ditunda, diundur-diundur, tidak sesuai janji," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (8/6/2020).
Oleh sebab itu, dia meminta agar OJK turun tangan membantu proses penyelesaian likuidasi nasabah MPAM.
"Sekarang proses yang valid dan yang bisa menyelesaikan itu hanya OJK, itu harapan kami satu-satunya, OJK bersuaralah demi rakyat," katanya.
Husin, perwakilan nasabah lainnya menuturkan hal senada. Sejak awal, MPAM sudah bertindak sesuka hati dalam penentuan jumlah yang harus dikembalikan, dan ditambah waktu pembayaran yang terus diundur dan jumlah yang terus berkurang.
Seharusnya, OJK menegur manajemen MPAM, agar masyarakat bisa kembali percaya untuk berinvestasi di institusi keuangan, karena perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
"Kami sebagai nasabah perlu kejelasan dan ketegasan dari OJK tentang pelanggaran apa yang sudah dilakukan Minna Padi, pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah terjadi berapa kali," katanya.
Dalam audiensi dengan Komisi XI DPR (8/5/2020), Catherine, salah satu perwakilan nasabah menuturkan kepada CNBC Indonesia, selama 9 tahun terakhir, sebelum adanya pembekuan dari OJK, reksa dana MPAM berjalan seperti biasa.
Nasabah yang menyimpan uang di reksa dana ini kebanyakan ibu rumah tangga, pensiunan dengan dana investasi minimal Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar dengan tingkat bunga tetap 11% per tahun.
Menurutnya, masalah yang seharusnya bisa diselesaikan pada akhir tahun 2019, namun dibiarkan terus berlarut hingga enam reksa dana MPAM harus dikuidasi dan diperpanjang tenggatnya hingga pertengahan Mei 2020 ini.
"Kami ingin dana kami Rp 6 triliun dikembalikan dari 6.000 nasabah," terangnya.
Secara terpisah, manajemen Minna Padi Aset Manajemen sudah menyampaikan skema likuidasi atas 6 produk reksa dana yang sebelumnya dibubarkan oleh OJK. Manajemen menyatakan, saat ini tinggal menunggu instruksi dari OJK terkait penyerapan sisa saham yang dilikuidasi.
Manajemen Minna Padi menyatakan telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang menyetujui pembagian likuidasi secara inkind (tunai) serta nasabah yang hanya bersedia mendapatkan pembagian likuidasi secara tunai. Akan tetapi, masih ada porsi saham milik nasabah yang belum terjual.
"MPAM dan pemegang saham memutuskan akan menyerap sisa saham tersebut dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini dan mewabahnya pandemi virus Corona," tulis manajemen MPAM, dalam pengumuman yang disampaikan Jumat (15/5/2020).
Penyerapan sisa saham ini, lanjut MPAM sudah disampaikan kepada OJK dan Bank Kustodian melalui surat tertanggal 8 Mei 2020. Pada 12 Mei 2020, Minna Padi telah menjalankan proses penyerapan sisa saham, namun Bank Kustodian belum menindaklanjutinya dan menyaratkan adanya tanggapan dari OJK.
"Saat ini MPAM masih menunggu arahan dari OJK terkait teknis penyerapan sisa saham agar proses pembubaran dan likuidasi 6 reksa dana dapat segera diselesaikan," ungkap manajemen.
Direktur MPAM Budi Wihartanto mengatakan, dikabulkannya permohonan tersebut bisa menjadi solusi yang terbaik dan sebagai bentuk komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak," kata Budi dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (19/02/2020).
Sebagai informasi, 21 November 2019, OJK melikuidasi 6 reksa dana Minna Padi hingga batas waktu 19 Februari 2020. Likuidasi 6 reksa dana tersebut terjadi karena OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
(hps/hps) Next Article OJK Kabulkan Permohonan Minna Padi, Batas Waktu Diperpanjang