Kemenkeu Beri Insentif Subsidi Bunga untuk Sektor Properti

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
08 June 2020 20:08
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- Pandemi COVID-19 yang menyerang Indonesia membuat berbagai sektor usaha mengalami perlambatan karena penurunan permintaan, termasuk industri properti.

Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan stimulus bagi industri sektor properti berupa subsidi bunga untuk rumah berkategori rendah dan masih berjalan hingga saat ini.

"Sebenarnya memasuki bulan Januari-Februari, pemerintah telah menambah Rp 1,3 triliun untuk meningkatkan jumlah rumah KPR bersubsidi," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, kepada CNBC Indonesia dalam Squawk Box, Senin (08/06/2020).

Sementara untuk pembangunan rumah bersubsidi sendiri Suahasil memaklumi jika terjadi perlambatan, karena pembangunannya tidak bisa segera dilakukan dalam kondisi ini. Menurutnya yang harus dijaga saat ini adalah menyelamatkan kredit yang sudah berjalan, sehingga tidak berubah menjadi kredit macet.


Kemenkeu pun telah membuat subsidi bunga bagi KPR bersubsidi masuk ke dalam skema yang bisa diakses oleh masyarakat dan dunia usaha ke bank-bank penyelenggara KPR.

"Misalnya di perbankan, untuk masyarakat yang mengalami kesulitan bayar. Ini yang harus diselamatkan agar tidak menjadi kredit macet besar," jelas Suahasil.

Sebelumnya Industri properti mengakui kesulitan mendapatkan stimulus dan insentif di tengah pandemi COVID-19, yang membuat perlambatan ekonomi dan penjualan lesu. Padahal perusahaan properti membutuhkan restrukturisasi kredit untuk membayar karyawan, serta mencegah PHK massal 30 juta pekerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan industri properti banyak mendapatkan pendanaan dari perbankan, yang sebagian besar bank swasta. Saat ini dunia usaha juga tengah menyuarakan agar sektor properti bisa mendapatkan restrukturisasi karena berperan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah harus turun tangan menyelamatkan sektor properti, sektor ini properti ini satu-satunya yang berkaitan dengan 175 industri. Kalau properti jalan, mereka juga jalan, kalau kita masalah mereka juga bermasalah," kata Hendro, Selasa (19/05/2020).

Bantuan dari pemerintah seperti restrukturisasi kredit menurutnya cukup untuk membuat industri properti bertahan. Pemerintah masih kurang memperhatikan secara komprehensif permasalahan industri properti dan multiplier effectnya. Akibatnya stimulus dan insentif yang diberikan tidak efektif berjalan di level operasional.


Berdasarkan catatan Kadin, Apindo dan REI, total kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada 17 sektor industri adalah sebesar Rp 5.703 triliun, sebanyak 17,9% disalurkan untuk sektor realestat sebesar Rp 1.024 triliun. Nilai ini terdiri dari kredit konstruksi Rp 351 triliun, kredit realestat Rp 166 triliun dan KPR KPA Rp 507 triliun.

Dari jumlah tersebut yang disalurkan ke sektor properti senilai Rp 62 triliun di antaranya adalah kredit modal kerja jangka pendek. Berdasarkan strukturnya, Rp 51,1 triliun (82%) penyalurannya ditujukan untuk modal kerja perusahaan properti terbuka.


(dob/dob) Next Article Puluhan Ribu Bidang Tanah Pemerintah Dikuasai Pihak Ketiga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular