
Puluhan Ribu Bidang Tanah Pemerintah Dikuasai Pihak Ketiga

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini masih ada banyak Barang Milik Negara (BMN) tanah yang masih bermasalah.
Bermasalah dalam hal ini adalah belum tersertifikasi atas nama pemerintah dan masih atas nama pihak ketiga.
Dari data DJKN, setidaknya masih ada 28.207 bidang tanah yang bermasalah dan belum bersertifikat atas nama pemerintah. Angka tersebut setara dengan 23% dari total BMN tanah yang dimiliki pemerintah.
"Ada 28.207 NUP (nomor urut pendaftaran) tanah bermasalah, antara lain masuk dalam kawasan hutan sengketa, berperkara, kesalahan pencatatan tanah wakaf," ujarnya dalam diskusi media, Jumat (8/4/2022).
Sementara itu, BMN tanah yang sudah bersertifikat atas nama pemerintah seperti Kementerian/Lembaga ada sebanyak 60.493 NUP tanah atau setara dengan 49%.
Sedangkan sebanyak 35.532 bidang tanah sudah terverifikasi dan saat ini sedang dalam proses sertifikasi. Ini setara dengan 28% dari total bidang tanah milik pemerintah.
Untuk tahun ini sendiri, target sertifikasi tanah BMN diharapkan bisa mencapai 32.636 bidang. Target ini naik dari tahun lalu yang dipatok mencapai 27.983 bidang tanah.
Secara keseluruhan, hingga tahun 2020 aset tanah pemerintah tercatat sebesar Rp 4.539,89 triliun. Nilai ini turun tipis dibandingkan dengan aset tanah pada tahun 2019 yang mencapai Rp 4.565,75 triliun.
"BMN kita ada aset tetap dan lancar. Untuk aset tetap negara kita itu hampir 76% adalah berupa tanah. Jadi porsi tanah sangat besar," pungkasnya.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BNI Lelang Dealer Renault, Rp69,22 M, Kamu Minat?