AXA Mandiri: Proteksi Terhadap Covid-19 Jadi Peluang

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 June 2020 19:22
A woman wearing a face mask walks by a board displaying the world banks' notes at a subway station in Seoul, South Korea, Thursday, May 28, 2020. South Korea’s central bank lowered its policy rate to an all-time low of 0.5% to soften the pandemic’s shock to the country’s trade-dependent economy, which it says may shrink for the first time in 22 years. (AP Photo/Ahn Young-joon)
Foto: Wabah Virus di Korea Selatan (AP/Ahn Young-joon)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi Covid-19 memunculkan peluang baru bagi industri asuransi. Hal ini menjadi peluang bagi industri asuransi dalam memperluas nasabahnya.

Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo G. Kusuma menuturkan, perusahaan asuransi ke depan bisa memberikan proteksi bagi nasabah dengan risiko penyakit kritis, termasuk virus Corona tipe baru.

"Industri asuransi mempunyai peluang juga karena asuransi bisa memberikan proteksi covid-19. Asuransi yang melindungi penyakit kritis punya peluang yang sama, kalau dia bisa risiko itu punya penyakit kritis, kita punya perlindungan di situ," kata Handojo, dalam webinar bertajuk Strategi Ampuh Hidup Sehat dan Sukses di Era New Normal, Senin (8/6/2020) yang diselenggarakan AXA Mandiri dan CNBC Indonesia.

Handojo melanjutkan, berlakunya tatanan normal baru akan mendisrupsi bisnis-bisnis yang sebelumnya. Sehingga, tatatan normal baru menjadi tantangan agar mendorong meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesehatan dan proteksi melalui asuransi.


"Kita harus merasa bahwa kita mengubah tantangan tadi menjadi peluang baru," tutur Handjo.

Terlebih lagi, regulator industri asuransi, dalam hal ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan keringanan kepada industri asuransi jiwa untuk dapat memasarkan produk melalui kanal digital mengingat saat ini tengah dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan catatan, pemasaran produk harus tetap memperhatikan kualitas dan kemampuan perusahaan asuransi tersebut.


Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan, relaksasi aturan yang memudahkan pemasaran via kanal digital dilakukan untuk mengakomodasi industri asuransi yang mengalami penurunan pertumbuhan premi akibat pandemi. Penurunan ini terjadi akibat turunnya jumlah polis baru.

"Teman-teman di perusahaan asuransi diharapkan ada kebijakan karena tidak bisa bertemu fisik untuk melakukan poin pemasaran karena harus bertemu langsung, sekarang bisa dilakukan dengan video conference," kata Riswinandi dalam video conference, Kamis (4/6/2020).



(dob/dob) Next Article Pandemi Corona Percepat Transformasi Digital Bank Mandiri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular