
Obligasi Jatuh Tempo Perusahaan RI Rp 117 T, Bisa Bayar Ga?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 June 2020 14:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai utang obligasi korporasi yang akan jatuh tempo hingga akhir tahun ini mencapai Rp 117 triliun. Obligasi jatuh tempo ini setidaknya harus dilunasi atau direstrukturisasi oleh emiten.
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan regulator telah memitigasi kemampuan bayar dari masing-masing emiten dan meminta perusahaan untuk menyampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Sebagai informasi beberapa surat utang korporasi yang outstanding jatuh tempo 2020 itu Juni-Desember total untuk BUMN dan swasta Rp 117 triliun kewajiban jatuh tempo, termasuk bunga dan pokok obligasi dan so far beberapa sudah asesmen individu dan jadi bagian keterbukaan informasi emiten," kata Hoesen dalam video conference, Kamis (4/6/2020).
Dia menyebutkan, OJK terus melakukan pemantauan pemenuhan kewajiban emiten, baik kepada bank maupun piutang dan utang usahanya yang lain.
Pemantauan kewajiban emiten ini dilakukan dengan kerja sama OJK bersama dengan rating agency serta investor baik lokal maupun internasional.
"So far ke depan masalah likuiditas korporasi masih jadi diskusi dan untuk itu saya cukupkan mekanisme sudah tersedia," tegasnya.
(hps/hps) Next Article Komoditas Hingga Perbankan, Sektor Berpeluang Melesat di 2021
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan regulator telah memitigasi kemampuan bayar dari masing-masing emiten dan meminta perusahaan untuk menyampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Sebagai informasi beberapa surat utang korporasi yang outstanding jatuh tempo 2020 itu Juni-Desember total untuk BUMN dan swasta Rp 117 triliun kewajiban jatuh tempo, termasuk bunga dan pokok obligasi dan so far beberapa sudah asesmen individu dan jadi bagian keterbukaan informasi emiten," kata Hoesen dalam video conference, Kamis (4/6/2020).
Dia menyebutkan, OJK terus melakukan pemantauan pemenuhan kewajiban emiten, baik kepada bank maupun piutang dan utang usahanya yang lain.
Pemantauan kewajiban emiten ini dilakukan dengan kerja sama OJK bersama dengan rating agency serta investor baik lokal maupun internasional.
"So far ke depan masalah likuiditas korporasi masih jadi diskusi dan untuk itu saya cukupkan mekanisme sudah tersedia," tegasnya.
(hps/hps) Next Article Komoditas Hingga Perbankan, Sektor Berpeluang Melesat di 2021
Most Popular