Kasus Jiwasraya Mulai Disidang, Terkuak Dugaan Pencucian Uang

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 June 2020 13:43
Sidang Perdana Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Sidang Perdana Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak enam terdakwa dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS sudah menjalani sidang pertama pada Rabu kemarin (4/6). Keenam tersangka menjalani sidang pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sidang ini dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan jumlah seluruhnya sebanyak 50 orang JPU. Tim JPU terbagi ke dalam enam Tim JPU.

Dalam pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan hanya surat dakwaan atas nama terdakwa Heru Hidayat karena dakwaan terhadap terdakwa Heru Hidayat sudah mencakup semua perbuatan para terdakwa lainnya.


Namun, keenamnya tetap dinyatakan merugikan negara sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Heru Hidayat dan orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Haru Prasetyo, dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 (Rp 16,81 triliun)," tulis surat dakwaan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (4/6/20200).

Sidang Perdana Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean KristiantoFoto: Sidang Perdana Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Sidang Perdana Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto


Keenamnya didakwa dalam dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana yang tidak transparan dan akuntabel selama 2008 hingga 2018.

Ketidaktransparansi itu termasuk mengatur dan mengendalikan 13 perusahaan manajer investasi (MI) untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk Asuransi Jiwasraya, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying (aset turunan) Reksa Dana Asuransi Jiwasraya, dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR (PT Bank Jabar Banten Tbk), PPRO (PT PP Properti Tbk), dan SMBR (PT Semen Baturaja Tbk) walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 % dari saham beredar.


"Dalam kurun waktu antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana AJS diserahkan kepada terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana AJS," tulis surat dakwaan tersebut.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan No.Reg.Perk: PDS- 11/M.1.10/Ft.1/05/2020 yang diteken Jaksa Utama Pratama, Ardito Muwardi, 19 Mei 2020, itu juga menyebutkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan melanggar ketentuan di antaranya Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Selain itu juga melanggar Pasal 3 angka 4, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN.

Lalu Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka 2 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Tak hanya itu, surat dakwaan ini menyebutkan, bahwa terdakwa Heru Hidayat dengan sengaja membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya dari hasil tindak pidana dengan menggunakan nama pihak lain dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Terdakwa menggunakan nama pihak lain melakukan pembayaran berupa tanah dan bangunan," tulis surat tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis surat dakwaan.


[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Kasasi Ditolak! Bentjok-Heru Hidayat Dihukum Bui Seumur Hidup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular