
Soal Angkutan Haji, Begini Penjelasan dari Garuda
Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 June 2020 15:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyebutkan akan mengikuti aturan pemerintah berkaitan dengan keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji di tahun ini.
"Iya dong [ikut aturan pemerintah]," kata Irfan melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/6/2020).
Menurut Irfan, dalam kondisi normal angkutan haji ini bisa berkontribusi sebesar 10% pada pendapatan perusahaan.
Adapun pada laporan keuangan perusahaan, angkutan haji ini masuk dalam penerbangan tidak berjadwal. Pos ini menyumbang senilai US$ 234,26 juta atau sebesar 5,12% dari total pendapatan perusahaan di tahun lalu.
Hari ini pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia.
Adapun kebijakan ini lantaran pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberikan kejelasan mengenai kebijakan untuk haji di tahun ini. Belum lagi, kerajaan ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (Covid-19).
Diakui oleh Fachrul bahwa pemerintah telah berkali-kali meminta kejelasan kepada Arab Saudi mengenai pelaksanaan haji.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 1441H/2020M," katanya keterangan pers via konferensi video, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.
"Sungguh ini keputusan yang pahit dan sulit," kata Fachrul.
(hps/hps) Next Article Terancam Didelisting Bursa, Bos Garuda Buka Suara!
"Iya dong [ikut aturan pemerintah]," kata Irfan melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/6/2020).
Menurut Irfan, dalam kondisi normal angkutan haji ini bisa berkontribusi sebesar 10% pada pendapatan perusahaan.
Hari ini pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia.
Adapun kebijakan ini lantaran pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberikan kejelasan mengenai kebijakan untuk haji di tahun ini. Belum lagi, kerajaan ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (Covid-19).
Diakui oleh Fachrul bahwa pemerintah telah berkali-kali meminta kejelasan kepada Arab Saudi mengenai pelaksanaan haji.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 1441H/2020M," katanya keterangan pers via konferensi video, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.
"Sungguh ini keputusan yang pahit dan sulit," kata Fachrul.
(hps/hps) Next Article Terancam Didelisting Bursa, Bos Garuda Buka Suara!
Most Popular