RI Batalkan Keberangkatan Haji, Bagaimana Nasib Para Jamaah?

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
02 June 2020 13:02
Jamah haji asal Indonesia batal menunaikan ibadah haji karena virus corona. (AP/Tatan Syuflana)
Foto: Ilustrasi jamaah haji asal Indonesia (AP/Tatan Syuflana)
Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan pemerintah yang memutuskan tidak memberangkatkan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M menimbulkan pertanyaan. Bagaimana nasib jamaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini?



Dalam keterangan pers via konferensi video, Selasa (2/6/2020), Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi mengungkapkan status mereka.

"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan haji ini, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya haji atau BPIH tahun ini, akan menjadi jamaah haji tahun 1442 H atau 2021 mendatang," kata Fachrul. Sebagai gambaran, BPIH tahun ini sebesar Rp 35.235.602.



Menurut dia, setoran yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaatnya pun akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji tahun 1442H/2021M.

"Pemanfaatan kepada perorangan. Kenapa? karena nilai pelunasan BPIH itu tidak sama. Paling rendah Rp 6 juta, yaitu di Aceh uang muka Rp 25 juta. Paling tinggi sekitar Rp 16 juta untuk pemberangkatan dari Makassar. antara Rp 6 juta sampai dengan Rp 16 juta, nilai manfaat diberikan kembali berdasarkan pelunasan BPIH yang dibayarkan," ujar Fachrul.



Dalam kesempatan itu, Ia memastikan tak akan ada jamaah yang berangkat di luar haji reguler karena sudah ada kesepakatan.

Selain haji reguler, ada dua jenis haji lain yaitu Mujamalah dan Furoda. Haji mujamalah adalah undangan dari pemerintah Arab Saudi, sedangkan furoda adalah visa khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Kita dengan mereka sepakat tak akan ada lain yang bisa bocor. Mudah-mudahan nggak ada yang melakukan itu," kata Fachrul.


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan jika merujuk, pada UU Nomor 8/2019, jamaah haji mujamalah harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Apabila dilanggar ada sanksi itu ada di akhir UU. Sanksi pidana dan denda sekian miliar. Jelas ada sanksi," ujar Nizar.

[Gambas:Video CNBC]





(miq/miq) Next Article Resmi! RI Putuskan tidak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular