
Menag Ungkap Alasan RI tak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun ini
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
02 June 2020 11:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, pandemi Covid-19 yang melanda dunia telah berdampak kepada berbagai aspek kehidupan. Tidak terkecuali layanan sosial keagamaan.
Dalam konteks haji, Fachrul menyatakan Kementerian Agama telah membentuk Pusat Krisis Haji via Keputusan Menteri Agama Nomor 392/2020 pada April lalu. Tim diberi mandat merancang dan menyusun mitigasi ibadah haji tahun ini.
Memasuki bulan Mei, Pusat Krisis Haji memberikan tiga rekomendasi berdasarkan dinamika Covid-19 di Arab Saudi dan Indonesia. Tiga rekomendasi itu adalah memberangkatkan jamaah haji secara normal sesuai kuota, pembatasan jumlah jamaah yang berangkat atau 50% dari kuota, dan dibatalkan.
Dalam perjalanan, pemerintah tetap melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2020M antara lain kontrak akomodasi hingga catering.
Memasuki bulan Mei, lanjut Fachrul, Pusat Krisis Haji mematangkan dua opsi, yaitu pembatasan jumlah jamaah yang berangkat atau 50% dari kuota, dan dibatalkan. Dari situ, dilakukan hitung mundur dan penghitungan ihwal kecukupan waktu dengan segala proses dan konsekuensi mengingat keberangkatan kloter pertama adalah 26 Juni 2020.
Fachrul juga bilang kalau Kemenag juga melakukan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komisi VIII DPR RI. Kemenag pun telah melakukan kajian literatur dan menghimpun data serta informasi perihal efek pandemi terhadap ibadah haji.
Fakta sejarah menunjukkan ibadah haji pernah ditunda, misalnya pada saat wabah meningitis tahun 1987. Pemerintah Indonesia pun pernah tidak memberangkatkan jamaah haji akibat agresi militer Belanda tahun 1946-1948.
Pemerintah Arab Saudi, menurut Fachrul, juga tidak kunjung membuka akses haji dari negara manapun. Di saat yang sama, pemerintah tidak punya waktu memadai mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jamaah.
"Berdasarkan kenyataan itu pemerintah untuk memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 1441H/2020M. Keputusan ini saya sampaikan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020," ujar Fachrul.
"Sungguh ini keputusan yang pahit dan sulit," lanjutnya.
(miq/miq) Next Article Resmi! RI Putuskan tidak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun ini
Menurut dia, pandemi Covid-19 yang melanda dunia telah berdampak kepada berbagai aspek kehidupan. Tidak terkecuali layanan sosial keagamaan.
Dalam konteks haji, Fachrul menyatakan Kementerian Agama telah membentuk Pusat Krisis Haji via Keputusan Menteri Agama Nomor 392/2020 pada April lalu. Tim diberi mandat merancang dan menyusun mitigasi ibadah haji tahun ini.
Dalam perjalanan, pemerintah tetap melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2020M antara lain kontrak akomodasi hingga catering.
Memasuki bulan Mei, lanjut Fachrul, Pusat Krisis Haji mematangkan dua opsi, yaitu pembatasan jumlah jamaah yang berangkat atau 50% dari kuota, dan dibatalkan. Dari situ, dilakukan hitung mundur dan penghitungan ihwal kecukupan waktu dengan segala proses dan konsekuensi mengingat keberangkatan kloter pertama adalah 26 Juni 2020.
Fachrul juga bilang kalau Kemenag juga melakukan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komisi VIII DPR RI. Kemenag pun telah melakukan kajian literatur dan menghimpun data serta informasi perihal efek pandemi terhadap ibadah haji.
Fakta sejarah menunjukkan ibadah haji pernah ditunda, misalnya pada saat wabah meningitis tahun 1987. Pemerintah Indonesia pun pernah tidak memberangkatkan jamaah haji akibat agresi militer Belanda tahun 1946-1948.
Pemerintah Arab Saudi, menurut Fachrul, juga tidak kunjung membuka akses haji dari negara manapun. Di saat yang sama, pemerintah tidak punya waktu memadai mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jamaah.
"Berdasarkan kenyataan itu pemerintah untuk memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 1441H/2020M. Keputusan ini saya sampaikan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020," ujar Fachrul.
"Sungguh ini keputusan yang pahit dan sulit," lanjutnya.
(miq/miq) Next Article Resmi! RI Putuskan tidak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun ini
Most Popular