Per 26 Mei, Restrukturisasi Leasing Tembus 2,1 Juta Nasabah

Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 May 2020 10:58
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru restrukturisasi kredit bagi nasabah perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataannya resminya mengatakan pada periode hingga 26 Mei 2020, sudah ada 183 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding pembiayaan Rp 66,78 triliun.

Adapun di perbankan, sampai posisi 18 Mei 2020, OJK mencatat 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp 458,8 triliun.

Jumlah restrukturisasi multifinance ini bertambah dari data 8 Mei lalu. Saat itu OJK mencatat jumlah restrukturisasi pembiayaan yang disetujui dilakukan perusahaan pembiayaan kepada nasabahnya mencapai Rp 43,18 triliun yang terdiri dari 1,32 juta debitur leasing.


Sebelumnya OJK menyampaikan, terjadi perbedaan persepsi masyarakat karena kurangnya pemahaman sehingga ini menjadi kendala di lapangan dalam program restrukturisasi ini.

Selain itu, kendala lain yakni industri (baik bank maupun multifinance) yang masih berpedoman pada SOP (standard operational procedure) lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi.

Tak hanya itu, kendala datang dari adanya beberapa pemda yang menetapkan penundaan penagihan kredit dari ASN (aparatur sipil negara) dan pengemudi online (ojol) yang tidak berhubungan langsung dengan perusahaan pembiayaan.

"Memang terjadi perbedaan antara masyarakat atau debitur dengan bank [dan multifinance] sehingga sering terjadi distorsi di lapangan. Maka kami sampaikan bahwa dalam restrukturisasi ini, covenant [ketentuan kredit] itu harus betul-betul bahwa kredit yang bisa direstrukturisasi yang tidak macet sebelum dampak Covid-19, kalau sudah macet ga bisa [ikut program restrukturisasi]," tegas Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner, dalam konferensi virtual, Rabu (6/5/2020).

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article OJK: Ada 35 Multifinance Kembang Kempis di 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular