
Saham Merosot 48%, Bumi Serpong Damai Buyback Rp 1 T
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
26 May 2020 17:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten properti Grup Sinarmas, PT Bumi serpong Damai Tbk (BSDE) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan senilai Rp 1 triliun. Hal ini mempertimbangkan kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan yang menyebabkan saham BSDE melemah 48% sejak awal tahun ini.
Direktur Bumi Serpong Damai, Hermawan Wijaya menyatakan, pembelian kembali saham (buyback), akan dilaksanakan pada 19 Maret hingga 18 Juni 2020. Adapun pembelian kembali saham ini akan dilakukan di harga yang dianggap wajar oleh direksi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dilaksanakannya buyback ini juga sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret 2020 mengenai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Tidak hanya itu, OJK juga membolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berdasarkan ketentuan tersebut, nantinya, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor dengan ketentuan sedikitnya 7,5% jumlah saham beredar (free float).
"Pelaksanaan pembelian kembali saham akan menggunakan kas internal sebanyak-banyaknya Rp 1 triliun," kata Hermawan, dalam pengumumannya di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (26/5/2020).
Sebagai dampak dari aksi korporasi ini, diperkirakan akan menggerus aset perseroan Rp 1 triliun, belum termasuk biaya transaksi buyback. Namun, tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha perseroan.
"Perseroan memiliki kas yang cukup untuk melaksanakan pembeli kembali saham beserta kegiatan usaha perseroan," ujar Hermawan.
(hps/hps) Next Article Emiten Sawit Sandi Uno Mau Buyback Saham Rp 29 M
Direktur Bumi Serpong Damai, Hermawan Wijaya menyatakan, pembelian kembali saham (buyback), akan dilaksanakan pada 19 Maret hingga 18 Juni 2020. Adapun pembelian kembali saham ini akan dilakukan di harga yang dianggap wajar oleh direksi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dilaksanakannya buyback ini juga sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret 2020 mengenai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Tidak hanya itu, OJK juga membolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berdasarkan ketentuan tersebut, nantinya, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor dengan ketentuan sedikitnya 7,5% jumlah saham beredar (free float).
Sebagai dampak dari aksi korporasi ini, diperkirakan akan menggerus aset perseroan Rp 1 triliun, belum termasuk biaya transaksi buyback. Namun, tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha perseroan.
"Perseroan memiliki kas yang cukup untuk melaksanakan pembeli kembali saham beserta kegiatan usaha perseroan," ujar Hermawan.
(hps/hps) Next Article Emiten Sawit Sandi Uno Mau Buyback Saham Rp 29 M
Most Popular