
Restrukturisasi Kredit Nasabah BNI Bisa Capai Rp 146,7 T
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 May 2020 17:51

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) telah melakukan penilaian terhadap nasabah yang berpotensi dilakukan restrukturisasi kredit karena terdampak pandemi Covid-19. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 146,7 triliun dari 495.834 debitur.
Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah BNI, Tambok P. Setyawati menuturkan, hingga 30 April 2020, sebanyak 103.447 nasabah yang direstrukturisasi berupa penundaan pembayaran pokok maupun bunga dengan total kredit yang direlaksasi mencapai Rp 69,8 triliun. Nasabah di segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), paling banyak terkena dampaknya selain di sektor korporasi dan nasabah konsumer.
Sedangkan untuk di segmen korporasi, nilainya mencapai Rp 19,9 triliun dari 53 debitur. Di segmen menengah, ada 538 debitur yang direstrukturisasi dengan nominal Rp 16,7 triliun.
"Berdasarkan data tersebut mayoritas segmen terdampak segmen kecil sebanyak 74.940 debitur nominal Rp 27,4 triliun," kata Tambok, melalui pemaparan secara virtual, Selasa (19/5/2020).
Akan tetapi, nilai ini diperkirakan akan terus mengalami perubahan. Pandemi Covid-19 memang menyebabkan pemerintah harus memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tapi, di sisi lain, kebijakan ini juga berdampak pada melambatnya aktivitas ekonomi.
"Berdasarkan asesmen kami, potensi restrukturisasi total yang terdampak Covid-19 adalah 495.834 debitur dengan nominal Rp 146,7 triliun. Kami akan melakukan review, kodisi di lapangan akan cepat sekali berubah," ujarnya.
Secara rinci, kata Tambok, jumlah ini terdiri dari 41 debitur di segmen korporasi senilai Rp 51,2 triliun, segmen menengah ada 814 debitur dengan nominal Rp 26 triliun. Sisanya, segmen kecil ada 245 ribu debitur dengan nominal Rp 58,2 triliun dan segmen konsumer sebanyak 249.443 debitur seniai Rp 10,8 triliun.
(hps/hps) Next Article Restrukturisasi Kredit BNI Tembus Rp 119 T di Juni 2020
Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah BNI, Tambok P. Setyawati menuturkan, hingga 30 April 2020, sebanyak 103.447 nasabah yang direstrukturisasi berupa penundaan pembayaran pokok maupun bunga dengan total kredit yang direlaksasi mencapai Rp 69,8 triliun. Nasabah di segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), paling banyak terkena dampaknya selain di sektor korporasi dan nasabah konsumer.
Sedangkan untuk di segmen korporasi, nilainya mencapai Rp 19,9 triliun dari 53 debitur. Di segmen menengah, ada 538 debitur yang direstrukturisasi dengan nominal Rp 16,7 triliun.
Akan tetapi, nilai ini diperkirakan akan terus mengalami perubahan. Pandemi Covid-19 memang menyebabkan pemerintah harus memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tapi, di sisi lain, kebijakan ini juga berdampak pada melambatnya aktivitas ekonomi.
"Berdasarkan asesmen kami, potensi restrukturisasi total yang terdampak Covid-19 adalah 495.834 debitur dengan nominal Rp 146,7 triliun. Kami akan melakukan review, kodisi di lapangan akan cepat sekali berubah," ujarnya.
Secara rinci, kata Tambok, jumlah ini terdiri dari 41 debitur di segmen korporasi senilai Rp 51,2 triliun, segmen menengah ada 814 debitur dengan nominal Rp 26 triliun. Sisanya, segmen kecil ada 245 ribu debitur dengan nominal Rp 58,2 triliun dan segmen konsumer sebanyak 249.443 debitur seniai Rp 10,8 triliun.
(hps/hps) Next Article Restrukturisasi Kredit BNI Tembus Rp 119 T di Juni 2020
Most Popular