THR PNS Sudah Masuk, THR Emiten di Bursa Kapan?

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
18 May 2020 13:33
Warga menukarkan sejumlah uang di mobil kas keliling dari sejumlah bank yang terparkir di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (13/5/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Warga menukarkan sejumlah uang di mobil kas keliling dari sejumlah bank yang terparkir di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (13/5/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran tahun ini telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Jumat pekan lalu 15 Mei 2020.

Lantas, bagaimanakah kondisi pencairan THR bagi karyawan-karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau emiten, menyusul dampak ekonomi dari pandemi Covid-19?

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidayat mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai hambatan dalam pemberian THR bagi emiten anggota AEI, artinya sebagian besar berkomitmen kepada karyawannya.

"Dari sisi THR sebagian emiten tidak ada kendala, namun ada beberapa emiten yang mungkin kesulitan membayar [THR]", jelas Samsul dalam virtual video interview bersama CNBC Indonesia, Senin (18/05/20).


AEI hingga saat ini belum memiliki catatan jumlah emiten yang diproyeksikan masih kesulitan memberikan THR kepada karyawannya.

Namun hal tersebut direpresentasikan pada penurunan laba bersih rata-rata emiten sebesar 33% di kuartal I-2020.

"Bagi emiten yang memiliki financial memadai tentunya tidak keberatan memberikan THR. Namun bagi emiten yang tidak memiliki kecukupan akhirnya mungkin mereka berdiskusi dengan karyawan mereka, misalnya THR ditangguhkan atau dicicil", kata mantan Direktur BEI ini.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan.

Regulasi ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini memberi ruang pengusaha bisa mencicil atau menunda THR bagi mereka yang tak sanggup.

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article AEI: Cashflow Emiten di Bursa Banyak yang Tak Kuat Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular