
Heboh! Erick Minta Karyawan BUMN U-45 Mulai Berkantor 25 Mei
Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 May 2020 09:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhir pekan lalu mengeluarkan surat edaran yang isinya menghimbau BUMN untuk mulai bekerja pada 25 Mei 2020 mendatang. Hal ini berlaku bagi karyawan yang berusia di bawah 45 tahun, sedangkan yang berusia 45 tahun ke atas diperkenankan untuk bekerja dari rumah.
Berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol perlindungan karyawan dan pelanggan serta rantai lainnya.
Selain memulai pembukaan usahanya, tiap BUMN diharapkan memiliki task force penangan COVID-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.
BUMN juga diharapkan untuk mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan COVID-19.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan penerapan kebijakan menteri tersebut tetap disesuaikan dengan kebijakan di masing-masing daerah yang menerapkan PSBB. Kebijakan ini baru akan berlaku setelah PSBB di daerah berakhir.
"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB tak berlaku lagi," kata Arya, Minggu (17/5/2020).
Namun demikian, 25 Mei tersebut bertepatan dengan tanggal perayaan Idul Fitri tahun ini. Menurut Arya, tanggal tersebut akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Artinya, jika tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah maka waktu bekerja akan menyesuaikan.
"Jadi kalau lebaran ya bentuknya lebaran, tunggu lebaran dulu. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku lah," lanjutnya.
Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menjelaskan bahwa aturan tersebut hanyalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020.
"Terkait dengan lampiran S-366 di mana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja, adalah contoh PEDOMAN UMUM yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020, sebagai langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal," terangnya Alex dalam keterangannya secara terpisah.
"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando kementerian/lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan pemerintah daerah," lanjutnya.
Alex juga menjelaskan apa-apa saja yang pemerintah minta pada setiap BUMN untuk lakukan di tengah pandemi, sesuai dengan S-336. Berikut diantaranya:
(hps/hps) Next Article Pasien Covid RI Nyaris Tambah 1.000, New Normal BUMN Jadikah?
Berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol perlindungan karyawan dan pelanggan serta rantai lainnya.
Selain memulai pembukaan usahanya, tiap BUMN diharapkan memiliki task force penangan COVID-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.
BUMN juga diharapkan untuk mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan COVID-19.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan penerapan kebijakan menteri tersebut tetap disesuaikan dengan kebijakan di masing-masing daerah yang menerapkan PSBB. Kebijakan ini baru akan berlaku setelah PSBB di daerah berakhir.
"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB tak berlaku lagi," kata Arya, Minggu (17/5/2020).
Namun demikian, 25 Mei tersebut bertepatan dengan tanggal perayaan Idul Fitri tahun ini. Menurut Arya, tanggal tersebut akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Artinya, jika tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah maka waktu bekerja akan menyesuaikan.
"Jadi kalau lebaran ya bentuknya lebaran, tunggu lebaran dulu. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku lah," lanjutnya.
Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menjelaskan bahwa aturan tersebut hanyalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020.
"Terkait dengan lampiran S-366 di mana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja, adalah contoh PEDOMAN UMUM yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020, sebagai langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal," terangnya Alex dalam keterangannya secara terpisah.
"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando kementerian/lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan pemerintah daerah," lanjutnya.
Alex juga menjelaskan apa-apa saja yang pemerintah minta pada setiap BUMN untuk lakukan di tengah pandemi, sesuai dengan S-336. Berikut diantaranya:
- Membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal;
- Menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity);
- Menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando kementerian/lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah;
- Mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19; serta
- Melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
(hps/hps) Next Article Pasien Covid RI Nyaris Tambah 1.000, New Normal BUMN Jadikah?
Most Popular