
Catat! 25 Mei, Pekerja BUMN 45 Tahun ke Bawah Ngantor Lagi
Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 May 2020 10:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memerintahkan agar BUMN memulai bekerja kembali pada 25 Mei mendatang untuk karyawan dengan usia di bawah 45 tahun. Kementerian mengklaim kebijakan ini dikeluarkan dengan protokol pengawasan yang lebih ketat dan mulai berlaku saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak lagi berlaku.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan penerapan kebijakan menteri tersebut tetap disesuaikan dengan kebijakan di masing-masing daerah yang menerapkan PSBB. Kebijakan ini baru akan berlaku setelah PSBB di daerah berakhir.
"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB tak berlaku lagi," kata Arya, Minggu (17/5/2020).
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol perlindungan karyawan dan pelanggan serta rantai lainnya.
Pada tanggal tersebut, sektor yang diperkenankan untuk dibuka adalah sektor industri dan jasa dengan memperhatikan pengaturan jam masuk dan batasan kapasitas. Pabrik, pembangkit dan hotel juga diperkenankan dibuka dengan pembatasan karyawan masuk.
Namun demikian setiap BUMN diminta untuk tetap menyesuaikan dengan konteks masing-masing.
Adapun hal ini dilakukan agar BUMN dapat mengantisipasi skenario The New Normal. Selain memulai pembukaan usahanya, tiap BUMN diharapkan memiliki task force penangan COVID-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.
BUMN juga diharapkan untuk mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan COVID-19.
(sef/sef) Next Article Erick Beberkan Jurus-jurus BUMN Raup Cuan Saat Pandemi Covid
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan penerapan kebijakan menteri tersebut tetap disesuaikan dengan kebijakan di masing-masing daerah yang menerapkan PSBB. Kebijakan ini baru akan berlaku setelah PSBB di daerah berakhir.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol perlindungan karyawan dan pelanggan serta rantai lainnya.
Pada tanggal tersebut, sektor yang diperkenankan untuk dibuka adalah sektor industri dan jasa dengan memperhatikan pengaturan jam masuk dan batasan kapasitas. Pabrik, pembangkit dan hotel juga diperkenankan dibuka dengan pembatasan karyawan masuk.
Namun demikian setiap BUMN diminta untuk tetap menyesuaikan dengan konteks masing-masing.
Adapun hal ini dilakukan agar BUMN dapat mengantisipasi skenario The New Normal. Selain memulai pembukaan usahanya, tiap BUMN diharapkan memiliki task force penangan COVID-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.
BUMN juga diharapkan untuk mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan COVID-19.
(sef/sef) Next Article Erick Beberkan Jurus-jurus BUMN Raup Cuan Saat Pandemi Covid
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular