
Subsidi Bunga Rp 34 T, Begini Rincian KUR, UMKM & Pegadaian
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 May 2020 19:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total subsidi bunga yang berikan untuk bank, BPR, dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 34,15 triliun. Sementara total penundaan pokok mencapai Rp 285,09 triliun.
"Nah, saya rasa itu garis besar yang kami sampaikan. Pemerintah memberikan subsidi bunga ke UMKM, dengan rate 6% untuk UMKM di bawah Rp 500jt untuk tiga bulan pertama," kata Ketua OJK Wimboh Santoso
Proses prosesnya bagaimana mendapat subsidi bunga, kata Wimboh, saat ini sedang finalisasi. Subsidi dari pemerintah ini diharapkan bisa menyangga debitur dan lembaga keuangan.
"Tidak perlu membentuk cadangan dan bisa dibantu ke pemerintah," kata Wimboh.
Dalam slide yang dipaparkan Wimboh digambarkan, subsidi bunga untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tiga bulan pertama sebesar 6%. Tiga bulan berikutnya sebesar 3% serta mendapatkan penundaan cicilan pokok.
Sementara subsidi bunga untuk nasabah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bank, BPR dan perusahaan pembiayaan, pemerintah menetapkan untuk pinjaman di bawah Rp 500 juta, tiga bulan pertama 6% dan tiga bulan berikutnya 3%.
Sementara untuk debitur dengan pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Tiga bulan pertama mendapat subsidi bunga sebesar 3% dan tiga bulan berikutnya 2%.
Sementara untuk nasabah pegadaian, mendapatkan subsidi bunga 6% selama enam bulan dan penundaan cicilan pokok.
(hps/hps) Next Article Mau Pinjam Rp 10 Juta? Pegadaian Punya KUR, Bunga 6%/Tahun
"Nah, saya rasa itu garis besar yang kami sampaikan. Pemerintah memberikan subsidi bunga ke UMKM, dengan rate 6% untuk UMKM di bawah Rp 500jt untuk tiga bulan pertama," kata Ketua OJK Wimboh Santoso
Proses prosesnya bagaimana mendapat subsidi bunga, kata Wimboh, saat ini sedang finalisasi. Subsidi dari pemerintah ini diharapkan bisa menyangga debitur dan lembaga keuangan.
Dalam slide yang dipaparkan Wimboh digambarkan, subsidi bunga untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tiga bulan pertama sebesar 6%. Tiga bulan berikutnya sebesar 3% serta mendapatkan penundaan cicilan pokok.
Sementara subsidi bunga untuk nasabah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bank, BPR dan perusahaan pembiayaan, pemerintah menetapkan untuk pinjaman di bawah Rp 500 juta, tiga bulan pertama 6% dan tiga bulan berikutnya 3%.
Sementara untuk debitur dengan pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Tiga bulan pertama mendapat subsidi bunga sebesar 3% dan tiga bulan berikutnya 2%.
Sementara untuk nasabah pegadaian, mendapatkan subsidi bunga 6% selama enam bulan dan penundaan cicilan pokok.
(hps/hps) Next Article Mau Pinjam Rp 10 Juta? Pegadaian Punya KUR, Bunga 6%/Tahun
Most Popular