
Buat Apa Pemerintah Suntik Dana Segar Rp 34 T ke Bank Besar?
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
13 May 2020 13:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 34,15 triliun untuk ditempatkan di bank-bank besar sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Bank tersebut akan berperan sebagai bank jangkar yang telah dipilih pemerintah untuk memenuhi likuiditas perbankan lainnya.
Penempatan dana ke bank ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, ini sebagai salah satu dukungan pemerintah dalam mendukung perbankan yang memberikan restrukturisasi kredit terutama subsidi bunga kepada UMKM hingga ultra mikro.
"Mereka kan melakukan fasilitas POJK itu, hasilnya nasabah-nasabah nggak masuk NPL (non performing loan), Kol-1 dan Kol-2 (Kolektibilitas) Makanya masuk lewat subsidi bunga. Ini bantuan pemerintah bukan untuk banknya, tapi debiturnya," ujar Febrio melalui teleconference, Rabu (13/5/2020).
Namun, ia menekankan langkah tersebut dilakukan pemerintah bukan sebagai upaya penyelamatan, melainkan untuk membantu perbankan yang memang menjalankan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan restrukturisasi kredit.
Selain itu, ia menegaskan bahwa dana akan ditempatkan pemerintah kepada bank-bank yang sehat dan kredibilitas baik. Pemerintah bahkan menetapkan syarat untuk perbankan yang akan mendapatkan dana.
Syarat yang ditetapkan pemerintah adalah bank peserta harus memiliki Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sukuk Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum di-repokan tidak lebih dari 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Pemerintah tidak dalam bisnis menyelamatkan perbankan, itu sudah ada mekanismenya di KSSK dan PLK (Pinjaman Likuiditas Khusus). Kalau ini bank mau restrukturisasi, likuiditas terdampak, maka pemerintah masuk," kata dia.
(dru) Next Article Orang Terkaya RI Versi Sri Mulyani Punya Rp 6.000 T, Siapa?
Bank tersebut akan berperan sebagai bank jangkar yang telah dipilih pemerintah untuk memenuhi likuiditas perbankan lainnya.
Penempatan dana ke bank ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN.
"Mereka kan melakukan fasilitas POJK itu, hasilnya nasabah-nasabah nggak masuk NPL (non performing loan), Kol-1 dan Kol-2 (Kolektibilitas) Makanya masuk lewat subsidi bunga. Ini bantuan pemerintah bukan untuk banknya, tapi debiturnya," ujar Febrio melalui teleconference, Rabu (13/5/2020).
Namun, ia menekankan langkah tersebut dilakukan pemerintah bukan sebagai upaya penyelamatan, melainkan untuk membantu perbankan yang memang menjalankan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan restrukturisasi kredit.
Selain itu, ia menegaskan bahwa dana akan ditempatkan pemerintah kepada bank-bank yang sehat dan kredibilitas baik. Pemerintah bahkan menetapkan syarat untuk perbankan yang akan mendapatkan dana.
Syarat yang ditetapkan pemerintah adalah bank peserta harus memiliki Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sukuk Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum di-repokan tidak lebih dari 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Pemerintah tidak dalam bisnis menyelamatkan perbankan, itu sudah ada mekanismenya di KSSK dan PLK (Pinjaman Likuiditas Khusus). Kalau ini bank mau restrukturisasi, likuiditas terdampak, maka pemerintah masuk," kata dia.
(dru) Next Article Orang Terkaya RI Versi Sri Mulyani Punya Rp 6.000 T, Siapa?
Most Popular