Tax Ratio RI Turun, BPK Soroti Kinerja Kemenkeu

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 May 2020 10:25
Kondisi BPK Terkini (CNBC Indonesia/Trisusilo)
Foto: Kondisi BPK Terkini (CNBC Indonesia/Trisusilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan Kementerian Keuangan perlu melakukan mitigasi terhadap stagnasi penerimaan pajak di Indonesia di tengah pertumbuhan ekonomi yang turun akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Auditor Utama II BPK, Laode Nusriadi mengatakan Produk Domestik Bruto (PDB) memang terus tumbuh, namun kata Laode hal itu tidak diiringi dengan pertumbuhan tax ratio atau rasio pajak.

Tax ratio adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan PDB di masa yang sama. 
Tax ratio yang diharapkan dalam RPJMN 2015-2019 bisa menyentuh 16%, kenyataannya, tax ratio malah terus turun. Pada 2015, tax ratio mencapai 10,76% dan 2019 turun ke angka 9,76% terhadap PDB.

"Ada masalah di dalam tax ratio dan expenditure yang dari sisi kebijakan fiskal dan pendapatannya. Diharapkan ekonomi tumbuh, tapi kalau dilihat dari tax ratio, itu tidak tercermin," kata Laode dalam video conference, Senin (11/5/2020).


Sementara itu, kebijakan belanja ekspansif yang diklaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk belanja produktif. Hanya saja BPK melihat tidak efektif, alias tidak bisa diukur seberapa besar produktivitasnya kepada perekonomian.

"Kebijakan belanja yang ekspansif, bahwa kecenderungannya menerapkan anggaran defisit dan belanja ekspansif mengenai belanja produktif. Tapi belum ada parameternya," jelas Laode.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan, jika Kemenkeu secara terus menerus tidak memiliki tata kelola yang baik dalam penggunaan anggaran belanja, ke depan kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati ini akan menghadapi penerimaan yang cenderung kurang dan belanjanya lebih besar.

"PDB terus meningkat, tapi tax ratio secara konsisten turun. Artinya ada poin-poin tertentu atau angka-angka PDB yang belum terambil atau diperoleh tax-nya atau belum termitigasi tax-nya," jelas Agus.


Maka dari itu, kata Agus, BPK mengusulkan agar dalam jangka panjang, pemerintah bisa untuk melakukan mitigasi risiko untuk terus menggali pendapatan-pendapatan yang belum termitigasi.

"Agar bisa ditarik pajaknya. Karena banyak sekali NPWP [nomor pokok wajib pajak] yang belum termitigasi. Presentasi tax ratio ke PDB itu turun. Dan ini disadari oleh pemerintah," kata Agus melanjutkan.


[Gambas:Video CNBC]







(tas/tas) Next Article Gegara Covid-19, Rasio Pajak RI Bakal Single Digit di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular