
Matahari-Ramayana Buka Lagi, Benar nih Semua Mal Buka Juni?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sudah mengeluarkan sebuah rentang waktu atau timeline pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 atau virus corona. Pada 8 Juni, disebutkan bahwa pusat perbelanjaan atau mal sudah bisa dibuka dan kegiatan sekolah dibuka 15 Juni 2020.
Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, presentasi itu berjudul 'Roadmap Ekonomi Kesehatan Keluar Covid-19'. Dokumen tersebut dipresentasikan ekonom senior Raden Pardede di dalam rapat resmi Kemenko Perekonomian.
Bagaimana tanggapan pelaku di sektor pusat perbelanjaan?
Emiten ritel sudah memutuskan membuka beberapa gerainya di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejumlah pemerintah daerah guna mencegah penularan pandemi Covid-19. Alasan menjual kebutuhan masyarakat dan menghindari PHK massal menjadi tumpuan.
Sebanyak dua emiten ritel fashion, yakni emiten ritel Grup Lippo, PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) dan PT Ramayana Lestari Santosa Tbk (RALS) juga membuka gerai atau toko lagi meskipun masih berlangsung PSBB.
Bagaimana dengan pengelola mal?
Adapun Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menginginkan agar aktivitas di pusat perbelanjaan kembali dibuka dengan melonggarkan PSBB. Upaya ini dilakukan agar perusahaan penyewa tetap bisa bertahan di tengah kondisi yang sulit akibat pandemi Covid-19.
Hal ini disuarakan Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan merepons dampak dari pandemi yang menyebabkan hampir 200 mal anggotanya harus menutup operasi sementara.
"Harapannya begitu, mal kembali dibuka, tergantung dari pemerintah. Kita mematuhi protokol PSBB," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/5/2020).
Dia pun merespons wacana pemerintah yang akan melonggarkan pembatasan sosial agar perekonomian domestik tak terjatuh lebih dalam lagi di kuartal kedua, terlebih lagi jadi momen yang penting Ramadan dan Idul Fitri.
"Wacana pembukaan Juni saya rasa bagus, supaya ekonomi bisa hidup lagi," terangnya.
Catatan CNBC Indonesia, ada 197 mal anggota APBI yang harus tutup sementara. Hal ini tidak lepas dari penerapan PSBB (termasuk di DKI Jakarta) yang diperpanjang hingga 22 Mei mendatang. Ia mengatakan, beberapa mal yang sudah buka di luar wilayah yang menerapkan PSBB menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Tergantung kebijakan dari pemdanya, anggota tetap patuh," ujarnya.
Ridwan mengatakan penutupan mal berdampak besar terhadap pendapatan tenant atau penyewa lapak. Mereka sudah tidak lagi mendapat pemasukan sebagaimana mestinya. Dampaknya, banyak penyewa gerai yang kesulitan membayar biaya sewa saat ini.
Hal ini berdampak pada kesulitan mal dalam membiayai biaya operasional, di antaranya upah karyawan hingga biaya listrik dan air, yang jumlahnya juga tidak sedikit.
Sebagai informasi, berikut kajian awal pemulihan ekonomi yang akan dilakukan Indonesia secara bertahap, yang juga merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian:
![]() Infografis: Dimulai Juni, Ini Dia Timeline & Skenario 'Hidup Normal' di RI |
(tas/tas) Next Article Begini Kesiapan Mal Hadapi Reopening Pusat Belanja di 5 Juni