
Anda Nasabah Pegadaian? Begini Skema Relaksasi Cicilan
Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 May 2020 18:10

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pegadaian (Persero) memberikan sejumlah relaksasi untuk nasabahnya di masa pandemi saat ini. Relaksasi yang diberikan berupa penurunan bunga hingga restrukturisasi sesuai dengan kriteria nasabahnya.
Corporate Secretary Pegadaian Amoeng Widodo mengatakan respons yang diberikan regulator kepada Pegadaian baru keluar belakangan dibandingkan untuk industri bank. Untuk itu Pegadaian mengeluarkan kebijakan sendiri untuk memberikan relaksasi kepada nasabahnya.
"Ada kebijakan stimulus nasabah non-gadai. Jadi seperti nasabah mikro dan fidusia yang memberikan jaminan BPKB, sifatnya pembiayaan yang jaminannya bukan gadai, kita restrukturisasi. Ada ketentuannya baru disetujui," kata Amoeng dalam video conference, Kamis (14/5/2020).
Restrukturisasi yang diberikan kepada nasabah non-gadai ini berupa penundaan angsuran dan pembebasan denda keterlambatan. Selain itu, nasabah ini juga mendapatkan fasilitas penurunan bunga cicilan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Sedangkan untuk nasabah produk gadai, Pegadaian memberikan jangka waktu yang lebih panjang untuk melakukan lelang jaminan gadai. Jangka waktu yang diberikan sebanyak 30 hari dari waktu jatuh tempo sebelum lelang dilakukan.
Kemudian, untuk nasabah gadai dengan nilai pinjaman di bawah Rp 1 juta diberikan keringanan bunga 0% selama tiga bulan, Mei hingga Juli.
(hps/hps) Next Article Penyebab Bisnis Gadai Efek Pegadaian Baru Capai 20%
Corporate Secretary Pegadaian Amoeng Widodo mengatakan respons yang diberikan regulator kepada Pegadaian baru keluar belakangan dibandingkan untuk industri bank. Untuk itu Pegadaian mengeluarkan kebijakan sendiri untuk memberikan relaksasi kepada nasabahnya.
"Ada kebijakan stimulus nasabah non-gadai. Jadi seperti nasabah mikro dan fidusia yang memberikan jaminan BPKB, sifatnya pembiayaan yang jaminannya bukan gadai, kita restrukturisasi. Ada ketentuannya baru disetujui," kata Amoeng dalam video conference, Kamis (14/5/2020).
Restrukturisasi yang diberikan kepada nasabah non-gadai ini berupa penundaan angsuran dan pembebasan denda keterlambatan. Selain itu, nasabah ini juga mendapatkan fasilitas penurunan bunga cicilan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Kemudian, untuk nasabah gadai dengan nilai pinjaman di bawah Rp 1 juta diberikan keringanan bunga 0% selama tiga bulan, Mei hingga Juli.
(hps/hps) Next Article Penyebab Bisnis Gadai Efek Pegadaian Baru Capai 20%
Most Popular