
Subsidi Bunga KUR, Leasing hingga Pegadaian Capai Rp 34 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan dukungan bagi usaha UMKM dengan adanya pemberian subsidi bunga kredit guna meringankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) alokasinya diperkirakan mencapai Rp 34,15 triliun.
Besaran dana tersebut ditujukan kepada 60,66 juta pemilik rekening. Berdasarkan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi XI DPR secara virtual, disebutkan dalam dokumen Kemenkeu bahwa nilai subsidi bunga untuk merelaksasi angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit dalam beberapa program itu mencapai Rp 34,15 triliun.
Sejumlah program yang akan disubsidi bunganya yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekarr (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), Pegadaian, LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, CPCL (Calon Petani Calon Lahan), dan UMKM Online.
Sri Mulyani mengatakan mekanismennya akan dibahas bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Terutama melalui bank dan lembaga pembiayaan, nanti diindentifikasi yang mana yang berhak direstrukturisasi dan disubsidi bunga dalam SKB [surat keputusan bersama] dengan OJK," kata Menkeu dalam paparan virtual, di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
"Bank yang menunda angsuran dan bunga ini, mereka menghadapi kesulitan cash flow karea gak ada cicilan [yang masuk], sehingga perlu diselesaikan melalui program untuk bisa bantu mereka," kata Menkeu.
Bank, Leasing, BPR
Dalam dokumen paparan Sri Mulyani, terungkap bahwa estimasi jumlah penundaan angsuran perbankan, perusahaan pembiayaan, dan BPR bisa mencapai Rp 165,48 triliun dengan perkiraan kebutuhan subsidi bunga mencapai Rp 27,26 triliun.
Relaksasi untuk segmen ini diberikan penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya untuk kredit di bawah Rp500 juta, sementara kredit antara Rp 500 juta-Rp 10 miliar yakni subsidi bunga 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya.
"Kalau untuk pinjaman yang menengah di atas Rp 500 juta hingga 10 miliar maka subsidi bunga yang diberikan pemerintah adalah 3% selama 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua," kata Menkeu.
"Ini menyangkut Rp 165,4 triliun angsuran yang akan ditunda selama 6 bulan dan subsidi bunga Rp 27,26 triliun. Siapa siapa yang akan mendapatkan manfaat ini yakni 1,62 juta debitur di BPR, 20,02 juta debitur di perbankan termasuk perbankan syariah dan 6,76 juta debitur di perusahaan pembiayaan ini termasuk para sopir ojol [ojek online] yang mencicil motornya."
KUR dkk
Adapun untuk KUR dan pembiayaan UMKM lainnya seperti UMi, Mekaar, dan nasabah PT Pegadaian (Persero), akan diberikan subsidi bunga sekitar Rp 6,40 triliun, dengan perkiraan penundaan angsuran Rp 105,74 triliun.
Khusus KUR, relaksasi ini diberikan untuk penundaan cicilan pokok dan bunga sebesar 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan, sementara UMI Mekaar dan nasabah Pegadaian, penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% berlaku selama 6 bulan.
"Namun di bawah KUR seperti UMi, Mekaar PMN dan Pegadaian karena jauh dari KUR [nilai pinjamannya] mereka mendapatkan penundaan angsuran subsidi bunga 6% selama 6 bulan penuh dan penundaan angsuran selama 6 bulan."
"Dari mekanisme ini 8,3 juta para debitur akan mendapatkan fasilitas tadi penangguhan angsuran pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan kemudian UMi, Mekaar dan Pegadaian, 1 juta UMi, 6 juta Mekaar dan 10,6 juta Pegadaian mereka bisa mendapatkan fasilitas ini penundaan angsuran 6 bulan + subsidi bunga selama 6 bulan sebesar 6%."
LPDB dkk
Sementara itu, untuk nasabah program LPDB, LPMUKP, UMKM Online, Koperasi Penyalur UMi, Petani CPCL, UMKM Pemda, subsidi bunga diperkirakan mencapai Rp 489,7 miliar, dengan nilai estimasi penundaan angsuran sebesar Rp 13,87 triliun. Relaksasi akan diberikan via subsidi bunga 6% selama 6 bulan.
(tas/tas) Next Article Catat! Bunga Cicilan Bank & Leasing Bisa Ditanggung Negara
