Harga Saham Ambles Jadi Gocap, Investor Tuntut Emiten Ini

Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 May 2020 14:04
Diskusi jual beli saham Oppo Stocks in Your Hand di Bursa Efek Indonesia, Senin (18/2/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan jasa investasi PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) menyatakan pihaknya telah digugat oleh investor yang merasa dirugikan setelah membeli saham perusahaan. Investor pun menggugat POOL dan meminta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, Kamis ini (14/5/2020), gugatan ini bermula dari transaksi pembelian saham oleh beberapa investor pada periode Juni-September 2019.

Pembelian saham ini dilakukan dengan mekanisme bursa di harga Rp 1.700-Rp 2.800/saham. Kemudian, saham perusahaan ini terjun ke harga terendah Rp 50/saham alias gocap sehingga para investor meminta pertanggungjawaban untuk membeli kembali saham tersebut (buyback) di harga semula. Namun, permintaan ini ditolak oleh perusahaan.

"Setelah ditolak, investor mengirim 3 kali somasi dengan permintaan yang sama yaitu meminta POOL membeli kembali sahamnya dengan harga belinya semula," tulis Marhaendra, Direktur POOL, dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip Kamis (14/5/2020).


Setelah berkali-kali ditolak, para investor memutuskan untuk mengusut kasus tersebut secara hukum dengan meminta langkah PKPU di pengadilan niaga. PKPU ini diajukan lantaran perusahaan dinilai berutang kepada investor dan gagal membayarkan kewajibannya ini.

"Karena POOL tetap menolak, investor kemudian menggugat POOL dan meminta PKPU ke pengadilan niaga dengan alasan bahwa karena POOL tidak bersedia melakukan pembelian kembali saham milik investor maka POOL dianggap telah berutang kepada investor dan telah gagal membayar utangnya," tulis Marhaendra.

Sidang pertama kasus ini dilaksanakan pada 13 Mei 2020. Perusahaan menunjuk lawyer Roy & Co, Attorney and Counselor at Law selaku kuasa hukum.

"Gugatan ini sudah pasti merusak citra dan nama baik perusahaan. Namun perseroan belum dapat memprediksi dampaknya terhadap kegiatan usaha perseroan," tegasnya.

Hingga saat ini proses hukum masih bergulir. 

Mengacu data BEI, saham POOL mentok di Rp 50/saham, padahal setahun lalu sempat sekitaran Rp 2.990 dan 3 tahun terakhir pernah tembus Rp 6.125/saham.

POOL adalah emiten lama di BEI yang tercatat pada 20 Mei 1991. Saat itu perusahaan melakukan penawaran umum saham publik (initial public offering/IPO) kepada masyarakat sebanyak 1.800.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 per saham dengan harga sebesar Rp 9.000/saham.

Perusahaan yang dulunya bernama Pool Asuransi Indonesia ini memiliki empat anak usaha yakni PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) di bidang multifinance, PT Pool Advista Aset Manajemen (pengelolaan reksa dana), PT Pool Advista Sekuritas (broker saham), dan PT Asuransi Jiwa Advista.

Per September 2019, saham perusahaan dipegang publik paling besar hingga 95,10% atau sebanyak 2.226.692.000 saham, sementara induknya yakni PT Advista Multi Artha hanya 4,90%.

Pada 2008, saham POOL pernah dipegang PT Asabri (Persero) sebesar 7,89%, dan PT Lautan Rizki Abadi 5,86%, dan investor publik hanya 67,60%, sementara sisanya punya Advista Multi Artha.

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article NPF Melambung 7,12% & Saham Ambles, Ini Penjelasan POLA

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular