
Sah! PP Subsidi Bunga Kredit Terbit, Ini Kriteria Penerimanya
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
12 May 2020 12:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam PP Program PEN ini diatur tentang subsidi bunga bagi debitur perbankan, perusahaan pembiayaan dan penyalur program kredit pemerintah.
PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2020 dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
Pada Pasal 20 dalam PP ini disebutkan beberapa syarat yang bisa menerima subsidi kredit tersebut. Syarat-syarat tersebut yaitu:
Debitur yang dimaksud, termasuk debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi adalah debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk ojek online dan/atau usaha informal. Selain itu, ini berlaku untuk debitur dengan pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
Kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
Dalam pasal ini juga disebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga.
Kemudian, dalam pasar ini juga disebutkan, ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK, diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Lalu dalam Pasal 21 PP ini disebutkan, pembiayaan untuk PEN, pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh BI di pasar perdana.
(hps/tas) Next Article Subsidi Bunga Kredit Diatur Dalam PP, Kapan Terbitnya?
PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2020 dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
Pada Pasal 20 dalam PP ini disebutkan beberapa syarat yang bisa menerima subsidi kredit tersebut. Syarat-syarat tersebut yaitu:
- merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar;
- tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;
- memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2); dan
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
Dalam pasal ini juga disebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga.
Kemudian, dalam pasar ini juga disebutkan, ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK, diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Lalu dalam Pasal 21 PP ini disebutkan, pembiayaan untuk PEN, pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh BI di pasar perdana.
(hps/tas) Next Article Subsidi Bunga Kredit Diatur Dalam PP, Kapan Terbitnya?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular