
BTN Guyur Subsidi Bunga KPR Rp 2,49 T Hingga Akhir 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah merealisasikan penyaluran subsidi bunga KPR sebesar Rp 2,498 triliun kepada 1,2 juta debitur sampai dengan Desember 2020.
Realisasi tersebut sudah mencapai 96% dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan untuk disalurkan kepada debitur yang memenuhi persyaratan. Sisanya akan dilakukan secara bertahap mulai awal tahun ini.
"Kami mencatat dari total Rp 2,6 triliun yang diberikan pemerintah untuk subsidi bunga sesuai PMK 138/2020, untuk disalurkan kepada 1.249.476 debitur dengan nilai Rp 2,498 triliun, sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap" kata Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, Minggu (3/1/2020).
Pilihan Redaksi |
Menurut Nixon, secara rinci jumlah tersebut telah disalurkan kepada 1.130.891 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp 2,175 triliun dan 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,134 juta dan diberikan juga kepada 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar.
Sebagaimana yang diketahui, debitur yang berhak mendapatkan subsidi tersebut merupakan debitur yang memenuhi syarat yang dijabarkan dalam PMK 138/2020 di antaranya merupakan kredit UMKM, KPR sampai dengan tipe 70, kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.
Selanjutnya, debitur memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp 50 juta, debitur dalam kategori performing loan lancar, bukan termasuk rekening KUR, debitur tidak dalam jatuh tempo dan lain sebagainya.
Sebagai catatan, debitur yang berhak mendapatkan subsidi adalah debitur yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diverifikasi kembali oleh bank sesuai dengan persyaratan dari Kemenkeu pada PMK 138/2020. Debitur akan diberitahu oleh Bank saat pendistribusian berhasil dilakukan.
Adapun debitur yang berhak akan mendapatkan surat pemberitahuan oleh Bank di dalam suratnya terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur.
Informasi mengenai subsidi bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses laman website dengan menggunakan NIK dan nomor rekening kredit. Sementara, subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai Mei 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan maksimal Desember 2020, tergantung dengan kondisi syarat yang berlaku.
"Intinya kami berusaha seoptimal mungkin menyalurkan subsidi kepada yang benar-benar berhak, dengan harapan dapat meringankan beban kredit, meningkatkan daya beli dan tetap memberikan ruang bagi para debitur untuk tetap produktif di masa pendemi Covid-19 ini," ujarnya.
Nixon menegaskan Bank BTN mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam perannya sebagai Bank yang ditunjuk pemerintah untuk program PEN, Bank BTN telah menyalurkan dana PEN untuk sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi, utamanya dari sektor properti.
Selain itu Bank BTN juga telah melakukan restrukturisasi kredit, dan pemberian subsidi bunga kepada debitur baik dari segmen kredit consumer, komersial maupun UMKM.
Di sisi lain, Nixon juga menyambut baik kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan lewat POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Subsidi Bunga UMKM, Saham Perbankan Terbang