
Round Up
Crazy Rich Samin Tan Jadi DPO KPK, Begini Sepak Terjangnya
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
09 May 2020 16:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini memajang foto pengusaha yang juga pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan dalam laman website yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menjadikan dirinya ke dalam DPO setelah mangkir untuk memenuhi panggilan selama 2 kali.
Dalam siaran pers yang dipublikasikan KPK, disebutkan tersangka SMT tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pertama, SMT tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020.
Kemudian KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. "Tersangka SMT tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter. Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020," sebut KPK dalam rilis tersebut, Rabu (6/5/2020).
Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter.
Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka SMT. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui.
Sehingga sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Atas dasar itu, KPK memasukkan SMT ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT.
KPK menjelaskan, tersangkaSMT diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaraEniMaulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PTAKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Dalam siaran pers yang dipublikasikan KPK, disebutkan tersangka SMT tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pertama, SMT tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020.
Kemudian KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. "Tersangka SMT tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter. Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020," sebut KPK dalam rilis tersebut, Rabu (6/5/2020).
![]() DPO Samin Tan |
Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter.
Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka SMT. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui.
Sehingga sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Atas dasar itu, KPK memasukkan SMT ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT.
KPK menjelaskan, tersangkaSMT diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaraEniMaulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PTAKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Atas dugaan tersebut, SMT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular