Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan tetap divonis bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa KPK. MA menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Sebelumnya, nyaris setahun lalu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum pada 30 Agustus 2021.
Sebelum persidangan dimulai Samin Tan sempat menjadi buronan KPK mulai 6 Mei 2020 lantaran mangkir dari panggilan.
Masuknya Samin Tan ke meja hijau dimulai ketika KPK meyakini bahwa pengusaha batu bara tersebut memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, agar membantu mengurus masalah izin pertambangan.
Izin yang dimaksud adalah terkait pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. Jaksa menyebut uang suap itu diserahkan secara bertahap.
Dalam dakwaan tersebut, Samin Tan disebut meminta bantuan Politikus Golkar yang juga anggota DPR, Melchias Marcus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.
PT AKT merupakan anak perusahaan dari mantan emiten yang sudah delisting dari bursa, PT Borneo Lumbung Energi & Metalang (BORN), yang mempunyai Coal Contract of Work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40.000 hektare.
Sebelum KPK mengendus dugaan suap yang dilakukan Samin, perusahaan batu bara yang dia kendalikan sudah lebih dulu mengalami tekanan likuiditas dengan para kreditor menuntut haknya untuk pembayaran utang.
Pada tahun 2016, AKT diketahui mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu total kewajiban perusahaan yang ingin direstrukturisasi mencapai Rp 25 triliun.
BORN yang merupakan induk AKT resmi didepak dari bursa pada 9 Desember 2020, dengan perdagangan terakhir tercatat pada 29 Juni 2015 dengan harga mentok di Rp 50/saham.
Perusahaan terakhir kali menyetor laporan keuangan adalah untuk kuartal kedua tahun 2019, yang mana beban pokok penjualan melebihi pendapatan hingga perusahaan mencatatkan kerugian US$ 31,8 juta atau setara dengan Rp 461,1 miliar (asumsi kurs Rp 14.500/US$).
Kala itu utang jangka panjang yang berhasil direstrukturisasi nilainya mencapai US$ 808,8 juta (Rp 11,73 triliun), sedangkan bagian lancar dari utang jangka panjang mencapai US$ 745,8 juta (Rp 10,81 triliun).
Akibat utang menggunung, AKT terpaksa harus mengamankan pinjaman dari pihak swasta. Dalam upaya tersebut perusahaan terlibat kasus hukum karena menjadikan kontrak PKP2B sebagai jaminan untuk mendapatkan kucuran dana dari lembaga pinjaman, yaitu Standard Chartered Bank pada tahun 2016.
Konstitusi Indonesia mengatur bahwa cadangan yang masih belum ditambang dan masih berada di perut bumi tidak boleh digunakan sebagai jaminan. Adapun inventori yang dapat diakui perusahaan adalah bahan galian yang sudah ditambang dan berada di stockpile.
Tahun 2017 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutus kontrak AKT. Tidak terima, perusahaan lalu menggugat Kementerian ESDM, gugatan ini dimenangkan AKT. Namun, Kementerian ESDM melakukan banding.
Tahun 2019, izin tambang milik perusahaan resmi dinyatakan akan berubah dari PKP2B menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Status WIUP membuat kegiatan pertambangan tidak boleh diberlakukan di sana sampai ada keputusan baru dari ESDM untuk memberikan izin kepada pihak baru untuk mengelolanya.
Sebelum bisnisnya memudar dan terjerat kasus dengan KPK Samin Tan, sempat tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia. Majalah Forbes mencatat Samin Tan masuk jajaran 40 orang terkaya di Indonesia tahun 2011 dan berada di peringkat 28 dengan total kekayaan mencapai US$ 940 juta, sebelum kemudian keluar dari daftar tersebut dan tidak pernah kembali lagi.
Masuknya Samin sebagai orang terkaya RI dimulai dari karier cemerlangnya yang sempat menduduki berbagai jabatan penting di korporasi besar, seperti Chairman di Bumi Plc pada 26 Mei 2012. Bumi Plc merupakan perusahaan berkantor di London, mantan pemegang saham utama di perusahaan batu bara milik Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Samin juga disebut menyelamatkan kelompok bisnis Bakrie dengan membeli saham Bumi Plc. Proses penyelamatan Bumi Plc. dilakukan saat muncul perselisihan kepemilikan yang melibatkan keluarga Bakrie dan pengusaha AS, Nathaniel Rothchild.
Tak hanya itu, Samin juga pernah menjadi Direktur Utama PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) tambang emas yang juga merupakan anak usaha BUMI.
Kariernya sebagai pejabat tertinggi perusahaan juga tercatat di Berau Coal Energy dan Kawasan Industri Jababeka (KIJA).
TIM RISET CNBC INDONESIA