Cerita Suap Taipan Samin Tan Hingga Bebas dari Hukuman

Tim Riset, CNBC Indonesia
13 June 2022 15:25
Tambang batu bara PT Adaro Indonesia
Foto: Adaro Energy

Sebelum KPK mengendus dugaan suap yang dilakukan Samin, perusahaan batu bara yang dia kendalikan sudah lebih dulu mengalami tekanan likuiditas dengan para kreditor menuntut haknya untuk pembayaran utang.

Pada tahun 2016, AKT diketahui mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu total kewajiban perusahaan yang ingin direstrukturisasi mencapai Rp 25 triliun.

BORN yang merupakan induk AKT resmi didepak dari bursa pada 9 Desember 2020, dengan perdagangan terakhir tercatat pada 29 Juni 2015 dengan harga mentok di Rp 50/saham.

Perusahaan terakhir kali menyetor laporan keuangan adalah untuk kuartal kedua tahun 2019, yang mana beban pokok penjualan melebihi pendapatan hingga perusahaan mencatatkan kerugian US$ 31,8 juta atau setara dengan Rp 461,1 miliar (asumsi kurs Rp 14.500/US$).

Kala itu utang jangka panjang yang berhasil direstrukturisasi nilainya mencapai US$ 808,8 juta (Rp 11,73 triliun), sedangkan bagian lancar dari utang jangka panjang mencapai US$ 745,8 juta (Rp 10,81 triliun).

Akibat utang menggunung, AKT terpaksa harus mengamankan pinjaman dari pihak swasta. Dalam upaya tersebut perusahaan terlibat kasus hukum karena menjadikan kontrak PKP2B sebagai jaminan untuk mendapatkan kucuran dana dari lembaga pinjaman, yaitu Standard Chartered Bank pada tahun 2016.

Konstitusi Indonesia mengatur bahwa cadangan yang masih belum ditambang dan masih berada di perut bumi tidak boleh digunakan sebagai jaminan. Adapun inventori yang dapat diakui perusahaan adalah bahan galian yang sudah ditambang dan berada di stockpile.

Tahun 2017 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutus kontrak AKT. Tidak terima, perusahaan lalu menggugat Kementerian ESDM, gugatan ini dimenangkan AKT. Namun, Kementerian ESDM melakukan banding.

Tahun 2019, izin tambang milik perusahaan resmi dinyatakan akan berubah dari PKP2B menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Status WIUP membuat kegiatan pertambangan tidak boleh diberlakukan di sana sampai ada keputusan baru dari ESDM untuk memberikan izin kepada pihak baru untuk mengelolanya.

(fsd)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular