Efek Covid-19

OJK: Debitur Macet Sebelum Corona, Tak Boleh Restrukturisasi!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
06 May 2020 18:28
Konfrensi Pers Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)
Foto: Konfrensi Pers Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tak semua nasabah di sektor keuangan bisa mendapatkan fasilitas untuk melakukan restrukturisasi. Hanya nasabah yang tidak memiliki catatan cicilan macet yang boleh dan bisa diberikan keringanan ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan masih banyak bertanya mengenai kriteria nasabah yang bisa melakukan restrukturisasi di tengah Covid-19 yang melanda.

"Terjadi perbedaan antara masyarakat atau debitur dengan bank sehingga sering distorsi di lapangan. Akan kami sampaikan dalam restrukturisasi ini tadi kami sampaikan bahwa covenant [persyaratan kredit] harus betul bahwa kredit yang bisa direstrukturisasi yang tidak macet sebelum Covid-19, kalau sudah macet gak bisa," kata Wimboh saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, skema yang diberikan kepada nasabah bisa beragam tergantung dengan kondisi nasabah dan pertimbangan dari bank maupun lembaga keuangan yang memberikan.

Skema ini bisa berupa penundaan pembayaran pokok atau atau kombinasi antara keduanya, atau, lembaga keuangan bisa memberikan haircut (pemangkasan) dari bunga yang diberikan.


"Kenapa tidak seragam karena debitur beda situasinya. Ada yang tinggal 3 bulan, 6 bulan apalagi kredit motor dan kredit modal kerja UMKM ini sangat beda sehingga kebijakan kita betul-betul serahkan ke masing-masing lembaga keuangan dan bank," tegasnya.

OJK menegaskan kebijakan relaksasi restrukturisasi dan upaya mendorong penyediaan pinjaman baru untuk tambahan modal kerja diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil, UMKM dan sektor informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya.


Berdasarkan data monitoring OJK per 4 Mei, ada 74 perbankan yang mengimplementasikan program restrukturisasi dengan jumlah nasabah mencapai 1,02 juta debitur dengan nilai Rp 207,2 triliun. Dari jumlah itu, restrukturisasi nasabah UMKM mencapai Rp 99,36 triliun dengan debitur sebanyak 819.923 UMKM.

"Ini semua masih berjalan [restrukturisasi] jadi masih dinamis dan ini kita harapkan dengan cara ini kita akan dapatkan informasi akurat kira-kira seberapa besar potensi kalau ini direstrukturisasi, [apakah] diperlukan pinjaman likuiditas," tegas Wimboh.

Restrukturisasi juga dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance), baik yang terafiliasi dengan bank maupun multifinance yang terafiliasi dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM).

Berdasarkan data monitoring OJK per 4 Mei, dari 183 perusahaan pembiayaan, seluruh multifinance sudah menyampaikan laporan kepada OJK terkait dengan pelaksanaan program restrukturisasi.

Terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur terkait dengan dampak wabah Covid-19 dengan jumlah kontrak sebanyak 1.277.870 yang terdiri dari:

➢ Kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 508.080 kontrak;
➢ Kontrak yang disetujui oleh PP untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 735.111 kontrak;
➢ Kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 34.679 kontrak;
➢ Outstanding nilai kontrak yang disetujui sebesar Rp 28,13 triliun.

OJK menyampaikan, terjadi perbedaan persepsi masyarakat karena kurangnya pemahaman sehingga ini menjadi kendala di lapangan dalam program restrukturisasi ini.

Selain itu, kendala lain yakni industri (baik bank maupun multifinance) yang masih berpedoman pada SOP (standard operational procedure) lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi.

Tak hanya itu, kendala datang dari adanya beberapa pemda yang menetapkan penundaan penagihan kredit dari ASN (aparatur sipil negara) dan pengemudi online (ojol) yang tidak berhubungan langsung dengan perusahaan pembiayaan.

[Gambas:Video CNBC]



(tas/tas) Next Article Begini Mekanisme Penyelamatan Bank yang Tak Pegang SBN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular