Ada Risiko NPL Bank RI Naik, Ini yang Dilakukan OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 April 2020 16:58
OJK Press Video Conference - Perkembangan Industri Jasa Keuangan dan Kebijakannya (Youtube OJK)
Foto: OJK Press Video Conference - Perkembangan Industri Jasa Keuangan dan Kebijakannya (Youtube OJK)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sudah membuat memitigasi seiring peningkatan risiko kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan agar tidak mengalami kenaikan signifikan dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Risiko NPL kami mitigasi dengan tidak perlu cadangkan karena bank langsung lancar, ini akan berikan ruang bagi perbankan. Namun ini mudah-mudahan tidak lama sehingga kalau terlalu lama akan tekan likuiditas juga," kata Wimboh Santoso, Kedua Dewan Komisioner OJK, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/4/2020).

Wimboh menjelaskan relaksasi ini diberikan oleh otoritas lantaran diperkirakan para debitur ini tidak akan bangkit dalam waktu cepat usai pandemi ini berakhir.

Dengan langkah memitigasi peningkatan NPL ini dalam waktu bersamaan maka bank juga dapat menjaga rasio solvabilitas maupun rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR).

"Namun tidak bisa terlalu lama bahwa pengakuan laba secara akrual ada batasnya. Itu yang kami harus hati-hati. Mudah-mudahan bisa segera selesai jadi tidak ada kendala likuiditas, NPL dan CAR," tambahnya.



[Gambas:Video CNBC]





(hps/hps) Next Article Bank Mau Hapus Kredit Macet, Ini Warning dari OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular