Negara Beri Subsidi Cicilan, APPI: Tidak Semua Debitur Dapat

Monica Wareza, CNBC Indonesia
23 April 2020 14:00
Pengunjung melihat motor yang di jual di Dealer motor di Kawasan Rawa Bebek, Jakarta, Rabu (16/1). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan uang muka (DP) 0% multifinance pada bulan ini. Multifinance yang ingin memberikan DP 0%, Multifinance harus memiliki non performing finance (NPF) multifinance di bawah 1%. dengan peringkat tingkat kesehatan, sehat.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penjualan kendaraan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) masih menunggu pentunjuk pelaksana rencana pemerintah untuk memberikan subsidi bunga pembiayaan kepada nasabah. Relaksasi kebijakan cicilan tersebut belum akan diterapkan hingga ada keputusan resmi dari pemerintah.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan pengumuman tersebut baru disampaikan oleh Menteri Keuangan, tapi surat belum diterima langsung oleh perusahaan pembiayaan. Ia berharap masyarakat tidak langsung meminta kebijakan tersebut diwujudkan oleh perusahaan pembiayaan hingga ada mekanisme yang jelas terkait kebijakan ini.

"Kita [perusahaan pembiayaan] belum dikasih tau, kita masih nunggu seperti skemanya. Kita juga baru tau kemarin dari media, jadi masih tunggu mekanismenya seperti apa," kata Suwandi kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2020).


Namun demikian, Suwandi menekankan kebijakan relaksasi apapun yang sudah diberikan sebelumnya atau subsidi oleh pemerintah tak dapat diterima oleh semua debitur. Hanya debitur yang memang terdampak pendapatannya akibat Covid-19 yang akan mendapatkan relaksasi.

"Kami menghimbau untuk yang masih bisa bayar [cicilan], ya bayar. Kalau semuanya minta restrukturisasi, ya kita juga minta restrukturisasi ke bank. Kalau bank pembayarannya terhambat, nanti bank juga minta restrukturisasi. Debiturnya bank kan masyarakat juga, jangan lupa itu," tegas dia.

Kemarin, Rabu (22/4/2020) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan segera memfinalkan aturan bersama dengan Menko Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan fasilitas pembayaran bunga yang akan ditanggung pemerintah terhadap kredit non kredit usaha rakyat (KUR) sebagaimana yang berlaku bagi nasabah KUR.

"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko [Airlangga Hartarto] dan OJK [Ketua DK OJK Wimboh Santoso] dan BI [Gubernur Perry Warjiyo], adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR. Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan [multifinance/leasing]," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

[Gambas:Video CNBC]



"Seperti mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain. Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," tegas Sri Mulyani.
(hps/hps) Next Article OJK: Keringanan Cicilan Ojol Dkk Tak Beratkan Bank & Leasing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular